Sedangkan kuasa hukum Lukas lainnya, Antonius Eko Nugroho mengatakan, seharusnya hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Pak Lukas yang menderita ginjal kronis, stroke empat kali, dan jantung.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim turut membeberkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan yaitu perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankan yaitu mantan Gubernur dua periode itu belum pernah dihukum. Lukas dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir dan mempunyai tanggungan keluarga.
Meski lebih ringan, usai putusannya dibacakan, Lukas tetap tidak menerimanya. Melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas menolak dan menyatakan banding. Pun dengan JPU KPK yang tak langsung sepakat. Mereka memilih pikir-pikir dahulu keputusan yang dibacakan Hakim Rianto Adam Pontoh. (fia/jawapos.com/wen)
Menurut Abisai, ASN merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap pegawai dituntut untuk…
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Bobby Johanis Enos Awi,…
"Terkait dengan kondisi korban yang ditemukan dapat dikenali oleh pihak keluarga korban. Bukti fisik yang…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan pentingnya disiplin bagi para calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka…
Diduga jembatan yang menghungkan Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori patah akibat dilintasi truk yang…
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Pegunungan Noak Tabo S.IP, M.KP…