Sedangkan kuasa hukum Lukas lainnya, Antonius Eko Nugroho mengatakan, seharusnya hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Pak Lukas yang menderita ginjal kronis, stroke empat kali, dan jantung.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim turut membeberkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan yaitu perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankan yaitu mantan Gubernur dua periode itu belum pernah dihukum. Lukas dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir dan mempunyai tanggungan keluarga.
Meski lebih ringan, usai putusannya dibacakan, Lukas tetap tidak menerimanya. Melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas menolak dan menyatakan banding. Pun dengan JPU KPK yang tak langsung sepakat. Mereka memilih pikir-pikir dahulu keputusan yang dibacakan Hakim Rianto Adam Pontoh. (fia/jawapos.com/wen)
Di Kabupaten Jayapura, kebijakan ini tidak datang begitu saja. Ia turun dari tingkat provinsi, melalui…
Kabes sempat 6 kali duduk di bangku cadangan, tapi ia juga tak kunjung mendapatkan kesempatan…
Curah hujan yang tinggi akhir-akhir ini membuat beberapa wilayah di Kabupaten Keerom sempat tergenang. Khususnya…
Wakapolda Papua Brigjen Pol Muhajir melalui Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menyampaikan…
emerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Koperasi dan UMKM terus mendorong penguatan kelembagaan koperasi melalui pelatihan…
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menilai partisipasi masyarakat penting agar perencanaan yang disusun sesuai kebutuhan…