Sedangkan kuasa hukum Lukas lainnya, Antonius Eko Nugroho mengatakan, seharusnya hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Pak Lukas yang menderita ginjal kronis, stroke empat kali, dan jantung.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim turut membeberkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan yaitu perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankan yaitu mantan Gubernur dua periode itu belum pernah dihukum. Lukas dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir dan mempunyai tanggungan keluarga.
Meski lebih ringan, usai putusannya dibacakan, Lukas tetap tidak menerimanya. Melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas menolak dan menyatakan banding. Pun dengan JPU KPK yang tak langsung sepakat. Mereka memilih pikir-pikir dahulu keputusan yang dibacakan Hakim Rianto Adam Pontoh. (fia/jawapos.com/wen)
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan pasokan bahan pokok, khususnya minyak goreng merek Minyakita dan beras,…
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Rudy Aibesa, S.K.M menyatakan kasus pembongkaran dan pengerusakan puskesmas…
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, menjelaskan bahwa kegiatan nasional tersebut merupakan…
Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pendidikan dan Perpustakaan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menghadiri acara kelulusan siswa Sekolah Jenius yang berlangsung di…
Haris menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Karena itu,…