Sedangkan kuasa hukum Lukas lainnya, Antonius Eko Nugroho mengatakan, seharusnya hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Pak Lukas yang menderita ginjal kronis, stroke empat kali, dan jantung.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim turut membeberkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan yaitu perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankan yaitu mantan Gubernur dua periode itu belum pernah dihukum. Lukas dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir dan mempunyai tanggungan keluarga.
Meski lebih ringan, usai putusannya dibacakan, Lukas tetap tidak menerimanya. Melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas menolak dan menyatakan banding. Pun dengan JPU KPK yang tak langsung sepakat. Mereka memilih pikir-pikir dahulu keputusan yang dibacakan Hakim Rianto Adam Pontoh. (fia/jawapos.com/wen)
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir proses penyidikan sebelum memasuki…
Polisi sendiri mengetahui adanya kasus pembunuhan ini setelah mendapatkan informasi adanya seseorang dengan menggunakan sepeda…
Padahal ia meyakini Papua adalah tanah injil, tanah perjanjian yang diberkati oleh Tuhan. Namun melihat…
Lonjakan kasus campak di Indonesia kembali menjadi sorotan internasional. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)…
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erwin, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas peredaran…
Salah satu warganet menuliskan bahwa fasilitas di Otonom dibangun menggunakan anggaran negara, bukan milik kelompok…