Categories: BERITA UTAMA

Lukas Enembe Banding

Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Balla Pattyona menyampaikan, terhadap vonis tersebut. Lukas hanya dapat berkata pelan.

“Putusan itu tidak adil, saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap,” ujar Lukas yang duduk di kursi roda usai sidang di PN Jakpus, Kamis (19/10)

Dalam rilis, Petrus menyebut, terhadap putusan tersebut, dengan nada lirih, Lukas berkata pelan. “Saya tolak putusan tersebut,” kata Lukas. Penolakan Lukas tersebut juga diucapkan di depan muka sidang. 

“Bapak Lukas menolak putusan hakim,” ujar kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, yang mendampingi Lukas di muka sidang.

Terkait dengan putusan, Kuasa hukum Lukas lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Lukas menerima suap dari pengusaha Pitun Enumbi itu tidak benar.

“Di persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Lukas menerima uang dari Pitun. Hakim hanya mengambil dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami punya rekaman persidangan, dimana tidak ada seorang saksi pun yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun,” ujar Kaligis.

Sedangkan menurut Petrus Bala Pattyona, keterangan saksi yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun itu penting, karena yang dipertimbangkan di persidangan itu, keterangan saksi di muka sidang, bukan keterangan saksi di BAP.

  “Dan juga selama persidangan, Pitun itu tidak pernah dihadirkan di muka persidangan karena sedang sakit,” ucap Petrus.

Lanjutnya, tentang pertimbangan hakim bahwa Lukas menerima uang Rp 1,9 M dari pengusaha Budi Sultan.

“Di persidangan, Budi Sultan menyatakan, dia dihubungi Sherly Susan yang akan pinjam uang Rp 1 M, dan memang dikirim Budi Sultan melalui Putri Sultan. Terus dimana hubungan dengan Pak Lukas,” papar Petrus.

Yang benar dari putusan hakim hari ini adalah tentang kepemilikan Hotel Angkasa yang dinyatakan hakim itu milik Rijatono Lakka, pengusaha, dan bukan milik Lukas. Karena selama ini, KPK menuduh dan selalu nenyiarkan bahwa Hotel Angkasa itu milik Lukas.

  “Yang senada dengan pembelaan kami adalah tentang Hotel Angkasa. Itu benar punya Rijatono berdasarkan bukti sertifikat hak miliknya, apalagi Rijatono membeli tanah dari anaknya Gubernur Isak Hindom tahun 1999, sedang Pak Lukas menjadi Gubernur Papua tahun 2013,” bebernya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pelajar Keluyuran Bakal Diangkut Satpol PPPelajar Keluyuran Bakal Diangkut Satpol PP

Pelajar Keluyuran Bakal Diangkut Satpol PP

Menurutnya, pengawasan ekstra sangat diperlukan guna mencegah terjadinya perilaku menyimpang yang dapat merugikan pelajar itu…

1 day ago

Kekuatan Penuh Hadapi Persiba Balikpapan

Persipura juga diuntungkan dalam laga ini, tuan rumah dipastikan tidak mendapatkan dukungan dari para suporter…

1 day ago

Kontak Tembak di Yuguru, Satu Prajurit Gugur

Menurut Jubir TPNPB-OPM, Sebby Sembom  serangan dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma di…

2 days ago

Kemungkinan Besar Pemain Asing Tidak Diubah

Coach RD sepertinya masih yakin dengan Matheus Silva, Arthur Vieira dan Takuya Matsunaga untuk mengisi…

2 days ago

Merauke Dilanda Cuaca Ekstrim, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

‘’Penyebabnya apa? karena di bulan Januari sudah masuk penghujan di Papua Selatan kemudian ada daerah…

2 days ago

Persipura Terus Perkuat Pertahanan

Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengatakan bahwa dua laga away ini sangat penting bagi mereka…

2 days ago