Categories: BERITA UTAMA

Lukas Enembe Banding

Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Balla Pattyona menyampaikan, terhadap vonis tersebut. Lukas hanya dapat berkata pelan.

“Putusan itu tidak adil, saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap,” ujar Lukas yang duduk di kursi roda usai sidang di PN Jakpus, Kamis (19/10)

Dalam rilis, Petrus menyebut, terhadap putusan tersebut, dengan nada lirih, Lukas berkata pelan. “Saya tolak putusan tersebut,” kata Lukas. Penolakan Lukas tersebut juga diucapkan di depan muka sidang. 

“Bapak Lukas menolak putusan hakim,” ujar kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, yang mendampingi Lukas di muka sidang.

Terkait dengan putusan, Kuasa hukum Lukas lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Lukas menerima suap dari pengusaha Pitun Enumbi itu tidak benar.

“Di persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Lukas menerima uang dari Pitun. Hakim hanya mengambil dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami punya rekaman persidangan, dimana tidak ada seorang saksi pun yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun,” ujar Kaligis.

Sedangkan menurut Petrus Bala Pattyona, keterangan saksi yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun itu penting, karena yang dipertimbangkan di persidangan itu, keterangan saksi di muka sidang, bukan keterangan saksi di BAP.

  “Dan juga selama persidangan, Pitun itu tidak pernah dihadirkan di muka persidangan karena sedang sakit,” ucap Petrus.

Lanjutnya, tentang pertimbangan hakim bahwa Lukas menerima uang Rp 1,9 M dari pengusaha Budi Sultan.

“Di persidangan, Budi Sultan menyatakan, dia dihubungi Sherly Susan yang akan pinjam uang Rp 1 M, dan memang dikirim Budi Sultan melalui Putri Sultan. Terus dimana hubungan dengan Pak Lukas,” papar Petrus.

Yang benar dari putusan hakim hari ini adalah tentang kepemilikan Hotel Angkasa yang dinyatakan hakim itu milik Rijatono Lakka, pengusaha, dan bukan milik Lukas. Karena selama ini, KPK menuduh dan selalu nenyiarkan bahwa Hotel Angkasa itu milik Lukas.

  “Yang senada dengan pembelaan kami adalah tentang Hotel Angkasa. Itu benar punya Rijatono berdasarkan bukti sertifikat hak miliknya, apalagi Rijatono membeli tanah dari anaknya Gubernur Isak Hindom tahun 1999, sedang Pak Lukas menjadi Gubernur Papua tahun 2013,” bebernya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pahami Karakteristik, Perlakukan Warga Binaan dengan Humanis namun TegasPahami Karakteristik, Perlakukan Warga Binaan dengan Humanis namun Tegas

Pahami Karakteristik, Perlakukan Warga Binaan dengan Humanis namun Tegas

Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…

2 days ago

Wamendes Uraikan Program Presiden untuk Masyarakat Kampung

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menguraikan sejumlah program…

2 days ago

Ditjenpas Papua Nyatakan Perang Lawan Halinar

Untuk itu, Kepala Kakanwil Dijenpas Papua, Herman Mulawarman, menyatakan perang terhadap barang terlarang dan pungutan…

2 days ago

Gubernur dan MRP Bahas Sinergi Otsus hingga Usulan Anggaran

Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…

2 days ago

Kedapatan Kepala Dinas Mabuk Dilingkungan Kantor Akan Diberhentikan

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…

2 days ago

Panen Kartu, RD Terpaksa Rotasi Pemain

Kondisi tim lawan dapat dimanfaatkan oleh penggawa Mutiara Hitam untuk misi tiga poin. Persipura wajib…

2 days ago