Categories: BERITA UTAMA

Lukas Enembe Banding

Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Balla Pattyona menyampaikan, terhadap vonis tersebut. Lukas hanya dapat berkata pelan.

“Putusan itu tidak adil, saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap,” ujar Lukas yang duduk di kursi roda usai sidang di PN Jakpus, Kamis (19/10)

Dalam rilis, Petrus menyebut, terhadap putusan tersebut, dengan nada lirih, Lukas berkata pelan. “Saya tolak putusan tersebut,” kata Lukas. Penolakan Lukas tersebut juga diucapkan di depan muka sidang. 

“Bapak Lukas menolak putusan hakim,” ujar kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, yang mendampingi Lukas di muka sidang.

Terkait dengan putusan, Kuasa hukum Lukas lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Lukas menerima suap dari pengusaha Pitun Enumbi itu tidak benar.

“Di persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Lukas menerima uang dari Pitun. Hakim hanya mengambil dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami punya rekaman persidangan, dimana tidak ada seorang saksi pun yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun,” ujar Kaligis.

Sedangkan menurut Petrus Bala Pattyona, keterangan saksi yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun itu penting, karena yang dipertimbangkan di persidangan itu, keterangan saksi di muka sidang, bukan keterangan saksi di BAP.

  “Dan juga selama persidangan, Pitun itu tidak pernah dihadirkan di muka persidangan karena sedang sakit,” ucap Petrus.

Lanjutnya, tentang pertimbangan hakim bahwa Lukas menerima uang Rp 1,9 M dari pengusaha Budi Sultan.

“Di persidangan, Budi Sultan menyatakan, dia dihubungi Sherly Susan yang akan pinjam uang Rp 1 M, dan memang dikirim Budi Sultan melalui Putri Sultan. Terus dimana hubungan dengan Pak Lukas,” papar Petrus.

Yang benar dari putusan hakim hari ini adalah tentang kepemilikan Hotel Angkasa yang dinyatakan hakim itu milik Rijatono Lakka, pengusaha, dan bukan milik Lukas. Karena selama ini, KPK menuduh dan selalu nenyiarkan bahwa Hotel Angkasa itu milik Lukas.

  “Yang senada dengan pembelaan kami adalah tentang Hotel Angkasa. Itu benar punya Rijatono berdasarkan bukti sertifikat hak miliknya, apalagi Rijatono membeli tanah dari anaknya Gubernur Isak Hindom tahun 1999, sedang Pak Lukas menjadi Gubernur Papua tahun 2013,” bebernya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Buka Prajabatan 522 Calon ASN, Bupati Lanny Jaya Minta Melayani dengan HatiBuka Prajabatan 522 Calon ASN, Bupati Lanny Jaya Minta Melayani dengan Hati

Buka Prajabatan 522 Calon ASN, Bupati Lanny Jaya Minta Melayani dengan Hati

Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya secara resmi memulai pelaksanaan Diklat Prajabatan, Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS…

9 hours ago

Benahi Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan setempat mulai membenahi layanan pendidikan khusus menyusul rendahnya indeks…

10 hours ago

Amperamada Desak PSN di Tanah Papua Dihentikan

   Massa aksi datang menggunakan dua unit mobil pikap dengan membawa sejumlah atribut, di antaranya…

11 hours ago

RSJ Abepura Siapkan Rehabilitasi dan Pelatihan Kerja ODGJ

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…

13 hours ago

Sejarah, 13 Casis Lanud J.A. Dimara Lolos Pendidikan Tamtama TNI AU

Sebanyak 13 calon siswa (casis) yang dikirim melalui Lanud J.A. Dimara Merauke berhasil lolos seleksi…

14 hours ago

112 Tahun Injil di Skouw, Abisai Rollo Ajak Generasi Muda Setia kepada Tuhan

  Ibadah syukur yang berlangsung di Tugu Injil Pesisir Pantai Skouw, Kampung Skouw Yambe, tersebut…

15 hours ago