Categories: BERITA UTAMA

Lukas Enembe Banding

JAYAPURA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan pada kasus suap dan gratifikasi.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunaskan, maka harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun, jika harta bendanya tak mencukupi maka akan dipidana selama dua tahun.

“Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun,” tegas Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Meski dalam kondisi sakit, mantan Gubernur Papua dua periode itu hadir mengikuti sidang pembacaan putusan secara langsung di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tipikor, Kamis (19/10).

Suasana ruang sidang Hatta Ali penuh sejak kemarin. Selain pengunjung sidang, puluhan simpatisan Lukas tampak hadir dan meluber hingga selasar pengadilan. Lukas didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona.

Putusan Lukas dibacakan selama majelis hakim selama dua jam. Selama putusan dibacakan, Lukas tampak termenung. Sidang sempat diskor dua kali, lantaran Lukas meminta izin untuk minum dan kencing ke toilet.

Selama proses persidangan, Lukas duduk di samping kuasa hukumnya Petrus Balla Pattyona dengan menggunakan kursi roda. Mantan Bupati Puncak Jaya itu menggunakan baju putih.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10).

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar. Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. Hakim juga menghukum Lukas dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pembelian BBM Subsidi Bakal Dibatasi!

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…

5 hours ago

Tiga Unit Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Mimika Masih Disuspen

Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…

6 hours ago

Jurnalis Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Diperpanjang

Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…

7 hours ago

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

8 hours ago

Pemkab Jayapura Mulai Tertibkan Legalitas Bangunan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…

9 hours ago

Kapal Foi Moi Didorong Jadi Penggerak Wisata Danau Sentani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…

10 hours ago