Categories: BERITA UTAMA

Lukas Enembe Banding

JAYAPURA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan pada kasus suap dan gratifikasi.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunaskan, maka harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun, jika harta bendanya tak mencukupi maka akan dipidana selama dua tahun.

“Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun,” tegas Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Meski dalam kondisi sakit, mantan Gubernur Papua dua periode itu hadir mengikuti sidang pembacaan putusan secara langsung di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tipikor, Kamis (19/10).

Suasana ruang sidang Hatta Ali penuh sejak kemarin. Selain pengunjung sidang, puluhan simpatisan Lukas tampak hadir dan meluber hingga selasar pengadilan. Lukas didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona.

Putusan Lukas dibacakan selama majelis hakim selama dua jam. Selama putusan dibacakan, Lukas tampak termenung. Sidang sempat diskor dua kali, lantaran Lukas meminta izin untuk minum dan kencing ke toilet.

Selama proses persidangan, Lukas duduk di samping kuasa hukumnya Petrus Balla Pattyona dengan menggunakan kursi roda. Mantan Bupati Puncak Jaya itu menggunakan baju putih.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10).

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar. Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. Hakim juga menghukum Lukas dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Kab. Jayapura Jadi Prioritas Pengembangan Jagung untuk Swasembada Pangan

Ia menjelaskan, melalui revisi besar kebijakan Presiden Republik Indonesia, program swasembada pangan kemudian diturunkan ke…

8 minutes ago

Mahasiswa Semester IV Ditemukan Meninggal Dunia di BTN Furia

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H.,…

1 hour ago

Antusias Petani Nimbokrang Tinggi, 17 Hektare Jagung Sudah Tertanam

Ia menjelaskan, dari total 42 hektare lahan yang direncanakan untuk penanaman jagung, hingga kini 17…

2 hours ago

Polres Keerom Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Kampung Asyaman

Kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang laki-laki berinisial VM (40) dalam kondisi meninggal dunia di…

3 hours ago

KPK Imbau Wajib Pajak Lapor Bila Alami Pemerasan

Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan…

4 hours ago

Dishub Perketat Sanksi Penertiban Parkir Liar

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir, terdiri dari…

5 hours ago