

ILUSTRASI: Korban pemerkosaan. (Kokoh Praba/Dok. JawaPos.com)
MERAUKE- Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Merauke. Seorang oknum guru ngaji berinisial AA (25) diduga lecehkan anak muridnya yang baru berusia 13 tahun. Kasus dugaan pelecehan ini terjadi di rumah pelaku di Merauke 10 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor AA terhadap korban yang berusia 13 tahun tersebut. ‘’Oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Merauke, terlapor AA sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Merauke,’’ kata PS Kasi Humas Ipda Andre, di ruang kerjanya, Jumat (12/6).
Andre menjelaskan kronologi kejadian kasus tersebut berawal saat korban seperti biasa datang ke rumah terlapor untuk les mengaji bersama seorang temannya. Setelah selesai mengaji, korban dan seorang temannya tersebut keluar dan menungu keluarganya di luar rumah untuk dijemput.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…