Categories: BERITA UTAMA

Kematian Pasien di Rumah Sakit Bentuk Kejahatan Struktural

JAYAPURA–Kasus pasien meninggal dunia di sejumlah rumah sakit di Kota Jayapura terjadi sejak pertengahan November 2025 hingga awal tahun 2026. Rentetan peristiwa ini memicu keprihatinan dan desakan keras dari berbagai pihak agar Pemerintah Provinsi Papua segera mengambil langkah serius.

Kasus pertama terjadi pada November 2025, ketika almarhumah Irene Sokoy meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga ditolak oleh sejumlah rumah sakit di Jayapura. Selanjutnya pada Desember 2025, seorang ibu hamil beserta bayi dalam kandungannya kembali meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Aryoko.

Memasuki awal tahun 2026, kasus serupa kembali terjadi. Seorang bayi dilaporkan meninggal dunia di RSUD Dok II Jayapura, yang diduga kuat akibat lemahnya pelayanan medis dari pihak rumah sakit. Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Direktur Eksekutif Papua Office of Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, mendesak Gubernur Papua untuk segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh.

“Ini sudah berulang kali orang Papua meninggal dunia. Kami minta ketegasan dari Pemerintah Provinsi Papua atas semua rentetan kematian ini. Kejadiannya terus bersusulan tanpa henti akibat dugaan kelalaian pelayanan rumah sakit,” ujar Thomas, Senin (12/1). Menurutnya, kematian warga Papua di era Otonomi Khusus (Otsus) mencerminkan buruknya kepemimpinan dan manajemen pelayanan kesehatan.

Ia bahkan menilai kondisi ini sebagai bentuk kejahatan struktural yang dibiarkan terjadi tanpa pertanggungjawaban hukum. “Orang Papua terus mati di era Otsus, di tengah kekayaan alam yang berlimpah. Ini bukan sekadar statistik angka kematian, mereka adalah manusia. Negara telah lalai memenuhi hak dasar masyarakat Papua, khususnya hak atas kesehatan,” tegasnya.

Thomas menilai, kegagalan negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak, terutama dalam situasi darurat dan kritis, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mengingatkan bahwa tujuan bernegara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 hingga 37 UUD 1945 menitikberatkan pada kesejahteraan rakyat dan perlindungan HAM.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

13 minutes ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

1 hour ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

2 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

4 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

5 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

6 hours ago