Categories: BERITA UTAMA

Kematian Pasien di Rumah Sakit Bentuk Kejahatan Struktural

JAYAPURA–Kasus pasien meninggal dunia di sejumlah rumah sakit di Kota Jayapura terjadi sejak pertengahan November 2025 hingga awal tahun 2026. Rentetan peristiwa ini memicu keprihatinan dan desakan keras dari berbagai pihak agar Pemerintah Provinsi Papua segera mengambil langkah serius.

Kasus pertama terjadi pada November 2025, ketika almarhumah Irene Sokoy meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga ditolak oleh sejumlah rumah sakit di Jayapura. Selanjutnya pada Desember 2025, seorang ibu hamil beserta bayi dalam kandungannya kembali meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Aryoko.

Memasuki awal tahun 2026, kasus serupa kembali terjadi. Seorang bayi dilaporkan meninggal dunia di RSUD Dok II Jayapura, yang diduga kuat akibat lemahnya pelayanan medis dari pihak rumah sakit. Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Direktur Eksekutif Papua Office of Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, mendesak Gubernur Papua untuk segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh.

“Ini sudah berulang kali orang Papua meninggal dunia. Kami minta ketegasan dari Pemerintah Provinsi Papua atas semua rentetan kematian ini. Kejadiannya terus bersusulan tanpa henti akibat dugaan kelalaian pelayanan rumah sakit,” ujar Thomas, Senin (12/1). Menurutnya, kematian warga Papua di era Otonomi Khusus (Otsus) mencerminkan buruknya kepemimpinan dan manajemen pelayanan kesehatan.

Ia bahkan menilai kondisi ini sebagai bentuk kejahatan struktural yang dibiarkan terjadi tanpa pertanggungjawaban hukum. “Orang Papua terus mati di era Otsus, di tengah kekayaan alam yang berlimpah. Ini bukan sekadar statistik angka kematian, mereka adalah manusia. Negara telah lalai memenuhi hak dasar masyarakat Papua, khususnya hak atas kesehatan,” tegasnya.

Thomas menilai, kegagalan negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak, terutama dalam situasi darurat dan kritis, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mengingatkan bahwa tujuan bernegara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 hingga 37 UUD 1945 menitikberatkan pada kesejahteraan rakyat dan perlindungan HAM.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Korupsi Aerosport Mimika Berujung Setoran Rp26,3 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…

22 hours ago

Pemerintah Jamin, Puskesmas yang Ditinggal Nakes Non OAP Tidak Akan Ditutup

Langkah ini diambil seminggu pasca-insiden penembakan yang menimpa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian…

1 day ago

Dishub Tolikara Buka Akses Penerbangan Bersubsidi, Empat Distrik Terlayani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…

1 day ago

Jayawijaya Kabupaten Pertama di Papua Pegunungan Terima Bantuan Bencana Kekeringan

Anggota Komisi XIII DPR RI Yan P Mandenas, S.Sos, M.Si menyatakan respon cepat yang diambil…

1 day ago

Ratusan ASN Pemkab Biak Numfor Diwajibkan Ikuti Ujian Profiling

Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…

1 day ago

Massa Tolak MBG dan Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…

1 day ago