Categories: BERITA UTAMA

Kematian Pasien di Rumah Sakit Bentuk Kejahatan Struktural

JAYAPURA–Kasus pasien meninggal dunia di sejumlah rumah sakit di Kota Jayapura terjadi sejak pertengahan November 2025 hingga awal tahun 2026. Rentetan peristiwa ini memicu keprihatinan dan desakan keras dari berbagai pihak agar Pemerintah Provinsi Papua segera mengambil langkah serius.

Kasus pertama terjadi pada November 2025, ketika almarhumah Irene Sokoy meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga ditolak oleh sejumlah rumah sakit di Jayapura. Selanjutnya pada Desember 2025, seorang ibu hamil beserta bayi dalam kandungannya kembali meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Aryoko.

Memasuki awal tahun 2026, kasus serupa kembali terjadi. Seorang bayi dilaporkan meninggal dunia di RSUD Dok II Jayapura, yang diduga kuat akibat lemahnya pelayanan medis dari pihak rumah sakit. Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Direktur Eksekutif Papua Office of Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, mendesak Gubernur Papua untuk segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh.

“Ini sudah berulang kali orang Papua meninggal dunia. Kami minta ketegasan dari Pemerintah Provinsi Papua atas semua rentetan kematian ini. Kejadiannya terus bersusulan tanpa henti akibat dugaan kelalaian pelayanan rumah sakit,” ujar Thomas, Senin (12/1). Menurutnya, kematian warga Papua di era Otonomi Khusus (Otsus) mencerminkan buruknya kepemimpinan dan manajemen pelayanan kesehatan.

Ia bahkan menilai kondisi ini sebagai bentuk kejahatan struktural yang dibiarkan terjadi tanpa pertanggungjawaban hukum. “Orang Papua terus mati di era Otsus, di tengah kekayaan alam yang berlimpah. Ini bukan sekadar statistik angka kematian, mereka adalah manusia. Negara telah lalai memenuhi hak dasar masyarakat Papua, khususnya hak atas kesehatan,” tegasnya.

Thomas menilai, kegagalan negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak, terutama dalam situasi darurat dan kritis, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mengingatkan bahwa tujuan bernegara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 hingga 37 UUD 1945 menitikberatkan pada kesejahteraan rakyat dan perlindungan HAM.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

15 hours ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

16 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

16 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

17 hours ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

17 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

18 hours ago