Categories: BERITA UTAMA

Kematian Pasien di Rumah Sakit Bentuk Kejahatan Struktural

JAYAPURA–Kasus pasien meninggal dunia di sejumlah rumah sakit di Kota Jayapura terjadi sejak pertengahan November 2025 hingga awal tahun 2026. Rentetan peristiwa ini memicu keprihatinan dan desakan keras dari berbagai pihak agar Pemerintah Provinsi Papua segera mengambil langkah serius.

Kasus pertama terjadi pada November 2025, ketika almarhumah Irene Sokoy meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga ditolak oleh sejumlah rumah sakit di Jayapura. Selanjutnya pada Desember 2025, seorang ibu hamil beserta bayi dalam kandungannya kembali meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Aryoko.

Memasuki awal tahun 2026, kasus serupa kembali terjadi. Seorang bayi dilaporkan meninggal dunia di RSUD Dok II Jayapura, yang diduga kuat akibat lemahnya pelayanan medis dari pihak rumah sakit. Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Direktur Eksekutif Papua Office of Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, mendesak Gubernur Papua untuk segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh.

“Ini sudah berulang kali orang Papua meninggal dunia. Kami minta ketegasan dari Pemerintah Provinsi Papua atas semua rentetan kematian ini. Kejadiannya terus bersusulan tanpa henti akibat dugaan kelalaian pelayanan rumah sakit,” ujar Thomas, Senin (12/1). Menurutnya, kematian warga Papua di era Otonomi Khusus (Otsus) mencerminkan buruknya kepemimpinan dan manajemen pelayanan kesehatan.

Ia bahkan menilai kondisi ini sebagai bentuk kejahatan struktural yang dibiarkan terjadi tanpa pertanggungjawaban hukum. “Orang Papua terus mati di era Otsus, di tengah kekayaan alam yang berlimpah. Ini bukan sekadar statistik angka kematian, mereka adalah manusia. Negara telah lalai memenuhi hak dasar masyarakat Papua, khususnya hak atas kesehatan,” tegasnya.

Thomas menilai, kegagalan negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak, terutama dalam situasi darurat dan kritis, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mengingatkan bahwa tujuan bernegara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 hingga 37 UUD 1945 menitikberatkan pada kesejahteraan rakyat dan perlindungan HAM.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Siapkan Pembangunan 14 Ribu Rumah Rakyat

Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk…

5 hours ago

Dugaan Penimbunan BBM, Lima Kendaraan Diamankan

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa saat ini tim terpadu atau Garnisun terus…

6 hours ago

BPKAD Siapkan Lima Mobil Dinas Pimpinan OPD

Ia menambahkan, pada awal bulan lalu Pemkot Jayapura juga telah menyalurkan enam unit kendaraan dinas…

7 hours ago

“Suamiku dengan Temannya Terdampar di Sebuah Pulau, Katanya Masih Hidup”

Agus Salim dan Sa’di berangkat dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi menggunakan satu unit perahu…

8 hours ago

DKP Berharap Pembangunan Pelabuhan Perikanan Besar

Kepala DKP Papua Iman Djuniawal, mengatakan selama ini sebagian besar hasil tangkapan ikan di Wilayah…

9 hours ago

Transformasi Digital Kesehatan Berbasis AI Bisa Tekan Biaya Inflasi Medis

Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki…

10 hours ago