Categories: BERITA UTAMA

WNI China Menyalahgunakan Visa

JAYAPURA-Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Dari enam tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, mengungkapkan bahwa operasi pengungkapan tambang ilegal ini dilakukan sejak Mei 2025. Selama beroperasi sekitar tiga bulan, para pelaku berhasil menghasilkan 257 gram emas.

“Emas hasil operasi tersebut dijual ke Cina,” ujar Kombes Pol. Adhinata dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa (9/9).

Menurutnya, para WNA Cina tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kode C2, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan survei lokasi, bukan aktivitas penambangan. “Visa mereka masih berlaku, tetapi tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan,” jelasnya.

Motif utama para tersangka adalah untuk menghindari kewajiban pajak negara. Dan akibat aktivitas ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Polda Papua telah menutup lokasi penambangan dengan garis polisi dan masih menyelidiki sejumlah orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, ketika tim penyidik menemukan sembilan orang sedang menambang tanpa izin resmi. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

13 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

14 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

15 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

16 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

17 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

18 hours ago