

Lokasi SPBU Putra Balim yang berada di Jalan A. Yani Wamena yang menjadi objek sengketa antara Pemkab Jayawijaya dan pihak pengelola, Sabtu (18/7/2026). (Deni Tonjau/cepos)
WAMENA- Gugatan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum dari mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jayawijaya akhirnya ditolak oleh pengadilan Negeri Jayapura pekan lalu. Gugatan diajukan terkait penetapan sebagai tersangka LL dan penyitaan barang bukti.
Berdasarkan informasi yang terima dari penyidik Polda Papua terkait dengan praperadilan yang diajukan dari pihak pengacara ibu LL, pihak penyidik sudah menginformasikan dan menyatakan bahwa gugatan peradilan LL melalui kuasa hukumnya Agatha CS ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura.
“Keputusannya penetapan tersangka LL dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik adalah sah demi hukum,” ungkap Maggi Pasaribu selaku Penggugat di Wamena.
Praperadilan yang diajukan dari pihak pengacara LL terkait keberatan mereka mengenai penetapan tersangkanya dan penyitaan barang bukti yang dimiliki oleh LL sudah ada keputusan resmi hasil untuk ditolak.
Langkah berikutnya pihak penyidik akan lebih mendalami lagi kasus ini dan kemungkinan-kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya.
“Proses Prapedilan itu kurang lebih 1 sampai 2 minggu di Pengadilan Negeri Jayapura karena diajukan tuntutannya dari kuasa hukum LL di PN Jayapura,” kata Maggi.
Pengelola SPBU Putra Baliem Wamena juga mengaku, dengan adanya putusan Praperadilan ini maka penyidik lebih dikuatkan hasil dari surat penetapan terhadap tersangka LL karena biasanya ada dasar dengan estimasi durasi dari hukuman, nantinya dari penyidik sendiri yang akan menilai layak atau tidak untuk ditahan.
“Informasi dari pihak penyidik kepada kuasa hukum kami dalam waktu dekat mereka akan mengajukan proses penahanan terhadap LL, kalau untuk sementara ini belum ditahan tapi berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.”beber Maggi
Pasaribu juga mengaku, pada prinsipnya sebenarnya dari penggugat tidak ada niatan untuk mengkriminalisasikan atau menghukum, bahkan sampai memberikan sanksi penjara ke siapapun terkait dengan perkara yang hak kepemilikan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Wamena.
“Sudah jelas dari dokumen apapun, tidak ada yang membuktikan bahwa tanah APMS itu merupakan aset dari Pemda,” tutup Maggi (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP meyatakan setelah mengikuti perkembangan pasca konflik yang terjadi…
Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…
Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…
Ketua Satgas Asosiasi Peternak Ayam Petelur se-Tanah Tabi, Gatot Sugiantoro, mengatakan saat ini terdapat…
Abisai menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan salah satu pilar penting bagi gereja dan bangsa,…
Suasana haru dan penuh syukur mewarnai pelepasan 103 calon jamaah umrah asal Kota Jayapura yang…