Categories: PEGUNUNGAN

Gugatan Praperadilan Mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Jayawijaya Ditolak

WAMENA- Gugatan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum dari mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jayawijaya akhirnya ditolak oleh pengadilan Negeri Jayapura pekan lalu. Gugatan diajukan terkait  penetapan sebagai tersangka LL dan penyitaan barang bukti.

Berdasarkan informasi yang terima dari penyidik Polda Papua terkait dengan praperadilan yang diajukan dari pihak pengacara ibu LL, pihak penyidik sudah menginformasikan dan menyatakan bahwa gugatan peradilan LL melalui kuasa hukumnya Agatha CS ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

“Keputusannya penetapan tersangka LL dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik adalah sah demi hukum,” ungkap Maggi Pasaribu selaku Penggugat di Wamena.

Praperadilan yang diajukan dari pihak pengacara LL terkait keberatan mereka mengenai penetapan tersangkanya dan penyitaan barang bukti yang dimiliki oleh LL sudah ada keputusan resmi hasil untuk ditolak.

Langkah berikutnya pihak penyidik akan lebih mendalami lagi kasus ini dan kemungkinan-kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya.

“Proses Prapedilan itu kurang lebih 1 sampai 2 minggu di Pengadilan Negeri Jayapura karena diajukan tuntutannya dari kuasa hukum LL di PN Jayapura,” kata Maggi.

Pengelola SPBU Putra Baliem Wamena juga mengaku, dengan adanya putusan Praperadilan ini maka penyidik lebih dikuatkan hasil dari surat penetapan terhadap tersangka LL karena biasanya ada dasar dengan estimasi durasi dari hukuman, nantinya dari penyidik sendiri yang akan menilai layak atau tidak untuk ditahan.

“Informasi dari pihak penyidik kepada kuasa hukum kami dalam waktu dekat mereka akan mengajukan proses penahanan terhadap LL, kalau untuk sementara ini belum ditahan tapi berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.”beber Maggi

Pasaribu juga mengaku, pada prinsipnya sebenarnya dari penggugat tidak ada niatan untuk mengkriminalisasikan atau menghukum, bahkan sampai memberikan sanksi penjara ke siapapun terkait dengan perkara yang hak kepemilikan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Wamena.

“Sudah jelas dari dokumen apapun, tidak ada yang membuktikan bahwa tanah APMS itu merupakan aset dari Pemda,” tutup Maggi (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Juna Cepos

Recent Posts

BPKP Minta Pemprov Papua Antisipasi Risiko Sebelum Jadi Masalah

  Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemda Wilayah I BPKP Provinsi Papua, Hendro Wibowo mengatakan, manajemen risiko…

3 hours ago

Wali Kota Ajak IKEMAL Perkuat “Satu Gandong”

  Pesan tersebut sejalan dengan harapan Ketua IKEMAL Kota Jayapura, Piter Kainama, yang mengajak seluruh…

4 hours ago

BPBD Jayawijaya Ingatkan Warga, Ada 11 Titik Panas di Beberapa Wilayah

Plt Kepala BPBD, Satpol PP, dan Damkar Kabupaten Jayawijaya Romadlon menyebutkan dari informasi yang dihimpun…

7 hours ago

Capek dan Kurang Tidur, Ratusan Warga Antre Untuk Pijat Refleksi

   Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Papua memberikan layanan pijat kepada warga terdampak kebakaran…

8 hours ago

Masyarakatnya Ramah, Minta Warisan Leluhur Seni dan Budaya Tetap Dijaga

Para turis atau Wisatawan Mancanegara ada dari negara Inggris, Argentina, Amerika Serikat, Australia dan berbagai…

9 hours ago

147 Ribu Pengunjung dan Rp1.2 Miliar Berputar di Khalkote

Festival Danau Sentani (FDS) XV 2026 meninggalkan catatan menarik. Selama rangkaian festival berlangsung, kawasan Pantai…

10 hours ago