Categories: BERITA UTAMA

Pemerintah Didesak Batalkan Proses Pengangkatan DPRK

JAYAPURA – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tanah Papua mendesak pemerintah membatalkan seluruh proses pengangkatan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh tanah Papua. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Jendral LMA Tanah Papua, Paskalis Netep didampingi anggota LMA di Hotel Grand Abepura, Rabu (9/10).

Adanya tuntutan ini, karena melihat fenomena politik saat ini, dimana LMA tanah Papua sebagai pencetus lahirnya Pasal 6A UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) sama sekali tidak diakomodir sebagai bagian dari panitia seleksi ataupun tim pengangkatan DPRP dan DPRK.

Padahal DPRP dan DPRK dibentuk berdasarkan pasal 6A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang UU Otsus. Didalam pasal itu jelas mengatur bahwa seluruh tahapan pengangkatan DPRP dan DPRK harus mengacu pada rekomendasi LMA, tapi juga LMA yang berwenang menetapkan anggota DPRP dan DPRK. “Ironisnya justru pemerintah daerah yang mengambil alih kewenangam itu,” kata Paskalis.

Dikatakan Pasal 6A UU Otsus dibentuk berdasarkan hasil ide dan gagasan LMA bersama tim analisis Universitas Cendrawasih. Itu dibentuk sejak tahun 2019 lalu. Pemebentukan Pasal 6A UU Otsus ini didasari dengan berbagai fenomena politik di Papua. Dimana representasi OAP menduduki kursi legislatif melalui proses pemiluhan umum sangat minim. Seperti tahun 2019 rata-rata OAP yang terpilih sebagai legislatif diberbagai Kabupaten/Kota di tanah Papua hanya 3-5 orang.

Padahal UU Otsus jilid 1 sudah sangat jelas mengatur tentang kekhususan atau afirmasi OAP didalam Pemilu legislatif. Akan tetapi yang terjadi justru sebagian besar kursi legislatif ini diduduki oleh non OAP. Atas perosalan itulah sehingga pada tahun 2019 LMA mengajukan usulan dengan membawa hasil ide dan gagasan mereka ke pemerintah pusat. Tujuannya untuk mengatur secara jelas tentang kursi pengangkatan DPRP maupun DPRK di tanah Papua. Dengan berbagai lika liku, akhirnya gagasan itu diterima oleh pemerintah pusat sehingga lahirlah Pasal 6A UU Otsus jilid II.

“Kami yang pergi ke Jakarta, semuanya pakai uang pribadi sampai pasal ini ditetapkan kami berupaya berjuang sendiri. Tapi begitu jadi orang lain yang menikmati,” tandasnya. Diapun mengatakan tuntutan itu dilayangkan bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun. Namun hanya ingin menyuarakan hak mereka sebagai pencetus lahirnya pasal 6A UU Otsus Jilid II. “UU ini milik kami, tidak ada pihak lain yang boleh mengaku tentang pasal 6A UU Otsus, karena pasal ini sudah ditetapkan dalam hak cipta,” tegasnya.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membatalkan proses pengangkatan DPRP dan DPRK di seluruh tanah Papua. Karena pengangkatan DPRP dan DPRK di tanah Papua tidak berdasarkan printah Pasal 6A UU Otsus Jilid II. Dimana yang berwenang bekerja mengurus pengangkatan anggota DPRP dan DPRK hanya LMA bukan pemerintah daerah.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

7 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

7 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

8 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

8 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

9 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

9 hours ago