Categories: BERITA UTAMA

Pemerintah Didesak Batalkan Proses Pengangkatan DPRK

“Gubernur dan Bupati/Walikota harus tau malu, harus tau siapa yang cetus pasal ini, jangan main terima hasil saja,” tegasnya.  Paskalis menambahkan LMA sebagai advokator hak hak politik orang Papua. Karena pasal 6A tentang pengangkatan DPRP dan DPRK digagas berdasarkam usulan LMA kepada pemerintah pusat. Oleh sebab itu tidak ada lagi yang mengklaim atas Pasal tersebut.

Karena LMA telah menerbitkan hak cipta sebagai pemilik dari prduk hukum tersebut. “Kalau ada yang mengklaim bahwa pasal itu mereka dicetus itu semua omog kosong dan bentuk pembohongan publik,” tegasnya. Diapun memintah agar pemerintah segera mengakui pasal tersebut milik LMA tanah Papua. Sehingga gonjang ganjing saling mengkalim tidak lagi terjadi.

Adapun awal mula dibentuknya pasal 6A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus. Berawal dari keresahan dimana pada pemilu legislatif tahun 2019, representasi OAP melalui pemilihan umum sangat sedikit. Bahkan dibeberapa Kabupaten/Kota di tanah Papua representasi OAP menjadi anggota DPR hanya 3-5 orang. Fenomena inilah yang kemudian MRP bersama tim analisis Uncen melakukan sebuah trobosan dengan membentuk pasal 6A tentang UU Otsus.

Inti dari pasal tersebut untuk memperhatikan proteksi hak OAP didalam kursi legislatif. Sebagaimana printah Pasal 5 UU Otsus jilid I.  Sehingga pada tahun 2019, Paskalis Netep bersama tim kerja LMA menemui pemerintah pusat untuk membahas pasal tersebut. Kepada pemerintah pusat, Paskalis Netep, menyatakan bahwa secara umum, pihaknya mengapresiasi terbitnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Perpu Normor 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21/2001 tertang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua).

Dimana UU Otsus tersebut merupakan jembatan emas bagi orang asli Papua. Narmun, dalam pelaksanaannya, Otonomi Khusus di Provinsi Papua khususnya belum terjadi sinergi antara kepentingan masyarakat dengan para penyelenggara pemerintahan di Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

Belum dirilis sesuai amanat UU No 21 tahun 2001, untuk itu diperlukan adanya Kebijakan Khusus sebagai solusi terbaik untuk Provinsi Papua. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua dari sisi legalitas atau yuridis telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) baik di Kesbangpol Provinsi Papua.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Ada Dua Agen Travel Resmi, Belum Ada Laporan Jamaah Umrah Papua yang TertahanAda Dua Agen Travel Resmi, Belum Ada Laporan Jamaah Umrah Papua yang Tertahan

Ada Dua Agen Travel Resmi, Belum Ada Laporan Jamaah Umrah Papua yang Tertahan

Agen travel haji dan umrah tidak hanya sekadar menjual paket perjalanan, namun juga memberikan berbagai…

23 hours ago

Pansus DPRK Mimika Pastikan 6 Warga Sipil Telah Dipulangkan ke Keluarga

Pemulangan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan intensif menyatakan mereka murni warga sipil dan tidak terbukti…

24 hours ago

Siapkan Lima Kapal untuk Program Mudik Gratis

Sementara itu, rute Jayapura-Kasonaweja akan dilayani Cantika Lestari 88 dengan total empat kali pelayaran, yakni…

1 day ago

Polda Papua Tengah Usulkan Pembangunan Markas Definitif di Nabire

“Kantor yang saat ini kami gunakan sebagai Mapolda Papua Tengah masih berstatus pinjam pakai dari…

1 day ago

Dorong Percepatan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa digitalisasi saat ini bukan lagi sebuah pilihan, melainkan…

1 day ago

Cek Stabilitas Harga Bapok, Bupati Langsung Sidak ke Pasar

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH mengngatakan , 6 Tim gabungan ini terdiri dari Pemkab…

1 day ago