Categories: BERITA UTAMA

Dana Cadangan Papua Tersisa Rp134 Miliar

Lima Tahun Tak Nyetor, Pemprov Malah Usul Raperdasi Dicabut

JAYAPURA— Dana cadangan atau yang dulu disebut dana abadi Pemprov Papua terus berkurang. Dana yang dulu sempat terkumpul sampai Rp 1,6 triliun itu kini hanya tersisa Rp 134 miliar. Pemerintah Provinsi Papua sendiri mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan.

Ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi, kondisi fiskal daerah, serta kebutuhan pembangunan yang semakin dinamis. Kasarnya adalah saat ini Pemprov masih banyak membutuhkan anggaran sementara fiskal atau keuangan daerah tidak stabil bahkan cenderung minus. Nah dana cadangan ini bisa saja digunakan untuk menjawab kondisi kebutuhan daerah namun dengan pemanfaatan dana cadangan yang juga sesuai dengan aturan.

Penegasan soal pencabutan Perda tersebut disampaikan Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Dana Cadangan dalam sidang paripurna DPR Papua, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan, usulan pencabutan perda didasarkan pada hasil evaluasi terhadap perkembangan regulasi, perubahan kondisi fiskal daerah, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta penyesuaian kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menurut Aryoko dalam lima tahun terakhir tidak lagi dilakukan penyetoran dana Otsus ke rekening dana cadangan.

Dana Otsus yang diterima langsung dimanfaatkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai program pembangunan. “Apabila Perda Nomor 1 Tahun 2010 tetap dipertahankan tanpa adanya aktivitas penyetoran maupun penggunaan dana cadangan, kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan pemeriksaan akibat adanya regulasi yang sudah tidak efektif,” ujar Aryoko.

Lebih lanjut, saldo dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua yang masih tersimpan hingga saat ini mencapai Rp134.016.694.639. Sisa dana tersebut, kata pemerintah, nantinya akan dimanfaatkan melalui mekanisme APBD secara transparan dan akuntabel dengan tetap berada dalam pengawasan DPR Papua. Penggunaannya akan diprioritaskan untuk mendukung program-program strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Pencabutan Perda Dana Cadangan tidak akan mengurangi komitmen pemerintah terhadap pelayanan dasar masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta program bagi Orang Asli Papua (OAP),” ujar Aroko.Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Aroyoko menyatakan seluruh saran dan rekomendasi akan menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan Raperda.

Sementara kepada Fraksi NasDem, pemerintah menegaskan kronologi tindak lanjut rekomendasi BPK, perkembangan nilai dana cadangan, status pengelolaan, hingga rencana pemanfaatannya akan dijelaskan secara rinci dalam pembahasan bersama DPR Papua.Terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah kata dia sependapat bahwa sisa dana cadangan harus diprioritaskan bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua, melalui berbagai program strategis.

“Kami juga membuka ruang pembahasan mengenai pembentukan dana abadi sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Raperda,” kata Aryoko. Sementara itu, kepada Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan dan Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, pemerintah menegaskan pencabutan perda bukan merupakan langkah mundur dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melainkan strategi untuk mengoptimalkan pemanfaatan sisa dana agar dapat segera dialokasikan bagi kebutuhan pembangunan yang mendesak.

Kami pastikan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum. Sebab, mekanisme pengelolaan dana Otsus saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” tegasnya.Selain itu, penggunaan dana tetap harus memperoleh persetujuan DPR Papua sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

“Kami berharap pembahasan Raperda pencabutan Perda Dana Cadangan dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkas Aryoko.

Sekedar diketahui, dana ini awalnya diinisiasi oleh mantan gubernur, Barnabas Suebu beberapa tahun silam. Dana Abadi Papua lahir sebagai respons terhadap kebutuhan akan manajemen keuangan jangka panjang dari sumber daya alam yang dinikmati saat ini. Konsep ini diusulkan dalam Undang-undang Otsus Papua sejak tahun 2001, yang bertujuan untuk menghindari “Kutukan Sumber Daya Alam” dan memastikan bahwa kekayaan alam dapat digunakan untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Gubernur Bas Suebu memulai langkah ini dengan menyisihkan Rp100 miliar setiap tahun ke dalam Dana Abadi. Jika diteruskan dan dikelola dengan baik, Dana Abadi Papua dapat mencapai triliunan dan dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pendidikan. Namun sayangnya banyak kebijakan yang tidak diterapkan, sehingga dampaknya ditanggung oleh generasi saat ini. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Juna Cepos

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

6 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

7 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

8 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

9 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

10 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

11 hours ago