Categories: BERITA UTAMA

KPK dan BPK Didesak Audit Dana Cadangan Rp44 Miliar

JAYAPURA – Polemik penyalahgunaan dana cadangan yang menyeret nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Denny Henrry Bonai kian melebar. Sebagian pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp 44 miliar. Kepada Cenderawasih Pos Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi (APMPPD) Jansen Previdea Kareth, mengatakan KPK perlu menelusuri secara menyeluruh penggunaan dana tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan rinci dan terbuka kepada publik mengenai aliran serta peruntukan dana cadangan tersebut. Menurutnya dana cadangan tersebut wajib dikelola secara jujur, transparan, dan akuntabel. “Rakyat Papua berhak mendapatkan penjelasan terbuka dari DPR Papua khususnya dari Ketua Denny Bonay, terkait arah kebijakan, dasar hukum, serta mekanisme penggunaan Dana Cadangan Rp 44 miliar ini,” kata Jansen, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, dana ini pada prinsipnya disiapkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan strategis dan mendesak yang tidak tercantum dalam perencanaan anggaran rutin. Terutama untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Papua, seperti di sektor pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan bencana alam. Selain itu, APMPPD juga menyoroti adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp200 miliar pada masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Pj Gubernur Papua Nomor 900.1.1/4404/SED.

Menurut Jansen, besarnya dana tersebut menuntut pengawasan yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awal serta tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR Papua memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks penggunaan Dana Cadangan Rp44 miliar, DPRP dinilai wajib menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun APMPPD, dana cadangan tersebut dialokasikan kepada tujuh organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM sebesar Rp4.994.093.490, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Pangan Rp9.937.863.380, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp2.733.719.585, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp8.147.597.200, Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp6.253.921.925, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp9.003.287.460, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Rp2.929.517.000.

Jansen menilai rincian tersebut belum cukup menjawab pertanyaan publik mengenai program yang dibiayai serta manfaatnya bagi masyarakat. Karena itu pihaknya mempertanyakan apakah dana cadangan tersebut benar-benar disalurkan kepada dinas terkait sesuai surat gubernur, atau justru digunakan untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua tahun 2025.

“Publik perlu mengetahui program apa yang dibiayai, siapa penerima manfaatnya, indikator keberhasilannya, serta sejauh mana realisasi dan dampaknya bagi masyarakat,” ucapnya. APMPPD juga menyoroti hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua pada, 2 Mei 2025 lalu yang berdasarkan notulensi rapat menunjukkan sebagian besar anggota DPRP menyatakan penolakan terhadap penggunaan dana tersebut.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

6 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

6 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

7 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

7 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

8 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

8 hours ago