Categories: BERITA UTAMA

Sidang Hasil PSU Mulai Disidangkan

Pemohon Sebut Ada TPS dengan Partisipasi Pemilih di Atas 100 Persen

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai menggelar sidang perdana terhadap perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada, Selasa (2/9).

Dilansir dari laman MK, diagendakan sidang untuk perkara perselisihan hasil PSU yang di mulai pukul 08.00 WIB. Sebagai informasi, gugatan hasil PSU ini merupakan kelanjutan dari perkara Pilkada serentak 2024 lalu.

Sidang hari ini bertujuan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal untuk menggali alasan dan dasar hukum yang diajukan dalam permohonan sengketa hasil PSU atau rekapitulasi ulang.

“Pertama pemeriksaan pendahuluan, yaitu mendengarkan permohonan pemohon,” demikian keterangan yang tertera pada laman MK, Selasa (3/9).

Lebih lanjut dalam laman tersebut menjelaskan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (Pihak Terkait) karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 62 tempat pemungutan suara (TPS).

“Ada TPS yang tingkat partisipasinya di atas 100 persen yang tersebar di 62 TPS yang kami dalilkan,” ujar Hardian Tuasamu selaku kuasa hukum pemohon secara daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (2/9).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

11 hours ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

11 hours ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

12 hours ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

12 hours ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

13 hours ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

13 hours ago