Adapun poin penting isi dari pembelaan penasehat hukum terdakwa yakni terdakwa harus bebas dari segala tuntutan yang di lontarkan jaksa yakni 12 tahun pidana. Lanjut ia menjelaskan menurut penasehat hukum terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dituntut oleh jaksa.
Hal inipun dikuatkan dengan beberapa korban dari perbuatan terdakwa kini justru membela terdakwa dan hadir sebagai saksi meringankan terdakwa di ruangan persidang. “Sebanyak tiga orang yang sebelumnya menjadi korban, namun sekarang justru menjadi saksi meringankan terdakwa di persidangan,” ungkap Zaka.
Diberikan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menuntut mantan bupati Kabupaten Biak Herry Ario Naap dengan pidana penjara selama 12 Tahun. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura pada pekan lalu.
Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty menyebutkan bahwa, dalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum, mantan bupati biak itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap kurang lebih sebanyak enam (6) korban. “Terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Karena jaksa menilai terdakwa ini terbukti melakukan tindakan pidana, berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tutup Zaka. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kondisi ini dapat ditemukan di hampir seluruh ruas jalan di wilayah kota bahkan di wilayah…
Willy Ater menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan setelah pihaknya melayangkan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan.…
Menurut Tony Wenas, peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N) tahun 2026 bukan sekadar…
Karena keberatan dengan tarif itu, Petrus menyebutkan bahwa banyak pedagang yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun,…
Bupati Waropen, Drs. F.X Mote, M.Si, yang hadir langsung bersama Wakil Bupati Yoel Boari, menegaskan…
Kepala Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, dr Jan Frits Siauta, SpB subsp (K), Finacs mengungkapkan, sejak…