

Zaka Talpatty (foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Ada yang menarik dari lanjutan sidang kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) yang rencana akan kembali digelar Selasa (2/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Agendanya adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun sidang dengan agenda pembacaan tangapan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua mendengar nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa pada, Selasa (26/8) lalu.
Demikian disampaikan Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Rabu (26/8). Ia mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU dilakukan setelah jaksa mendengar nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
“Pembelaan dari penasehat hukum sudah dilakukan, menurut penuntut umum pembelaan dari penasehat hukum perlu penanggapan dengan waktu yang diberikan selama satu Minggu,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos saat di konfirmasi, Sabtu (30/8).
Page: 1 2
Berdasarkan informasi, aktivitas kembali normal di RSJ tersebut setelah pihak rumah sakit, mulai dari suster…
Menurut Tan, salah satu faktor utama yang terus dipersoalkan adalah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)…
Carles merasa yakin meskipun anaknya tergolong nakal di sekolah itu, namun besar harapan anaknya bisa…
Menurut Nerlince, sebagai lembaga representasi kultural masyarakat adat Papua, MRP memiliki komitmen kuat untuk melindungi…
Lihat saja SPPG baru berjalan setahun terakhir sementara saat ini ada ribuan guru honorer yang…
Frederik menjelaskan, secara fisik pembangunan NICU–PICU telah selesai 100 persen. Namun demikian, fasilitas tersebut belum…