Categories: BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Minta HAN Dibebaskan

JAYAPURA – Ada yang menarik dari lanjutan sidang kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) yang rencana akan kembali digelar Selasa (2/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Agendanya adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sidang dengan agenda pembacaan tangapan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua mendengar nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa pada, Selasa (26/8) lalu.

Demikian disampaikan Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Rabu (26/8). Ia mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU dilakukan setelah jaksa mendengar nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

“Pembelaan dari penasehat hukum sudah dilakukan, menurut penuntut umum pembelaan dari penasehat hukum perlu penanggapan dengan waktu yang diberikan selama satu Minggu,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos saat di konfirmasi, Sabtu (30/8).

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemain PSBS Diliburkan Sepekan

Meski diliburkan, pemain tetap diberikan program latihan mandiri yang wajib dilakukan oleh setiap pemain saat…

2 minutes ago

PSBS Tak Bisa Daftarkan Pemain Baru!

Diketahui PSBS pada 20 Oktober lalu menerima hukuman atau sanksi dari FIFA. Sanksi yang dimaksud…

1 hour ago

Manajemen Mulai Membayar Gaji

Ia juga memastikan bahwa manajemen akan menyelesaikan seluruh tunggakan gaji dalam waktu dekat. “Beberapa hari…

2 hours ago

Kemenpora Puji Prestasi NPCI Papua

“Pembinaan olahraga disabilitas juga ada di bidang kami, sehingga kami perlu melihat bagaimana pembinaan atlet…

3 hours ago

Kurangnya Minat Baca Berdampak Buruk di Era Digital

Banyak pihak menilai bahwa tingkat literasi suatu bangsa berhubungan erat dengan kemajuan peradaban. Negara-negara dengan…

4 hours ago

Hitungan Detik Lumpur Masuk Rumah, Sepotong Roti Jadi Bekal

Sopir travel menyebut ada tanah longsor yang menutupi bahu jalan. Syva dan enam penumpang lainnya…

5 hours ago