

Yohannes Fajar Irianto Kambon (foto:KPU for Cepos)
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menegaskan akan menghormati setiap proses dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua 2025.
Gugatan diajukan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun pada, Rabu (22/8).
Adapun Permohonan itu telah diregistrasi MK pada Jumat (22/8/2025) dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025. Meski begitu, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan tersebut.
Sebut Fajar, pengajuan itu dilakukan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 1, didaftarkan secara online melalui kuasa hukumnya. Kemudian diverifikasi oleh MK terlebih dahulu sebelum diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.
Page: 1 2
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika sebagai Organisasi Peranngkat Daerah…
Wakapolres Jayawijaya Kompol F.D. Tamaila menyatakan agenda 1 Desember yang menjadi perhatian semua pihak saat…
Bupati menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi program yang menyentuh kebutuhan…
Dalam tiga hari terakhir, Bupati Yunus Wonda turun langsung meninjau lokasi-lokasi yang terdampak banjir. Dari…
“Forum ini menjadi strategis karena pemerintah daerah menyadari tanggung jawabnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat…
Pemerintah Kabupaten Sarmi di bawah pimpinan Bupati Sarmi Dominggus Catue dan Hj.Jumriati bertekad untuk memperbaiki…