Categories: PILKADA 2024

KPU Masih Menunggu Salinan

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menegaskan akan menghormati setiap proses dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua 2025.

Gugatan diajukan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun pada, Rabu (22/8).

Adapun Permohonan itu telah diregistrasi MK pada Jumat (22/8/2025) dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025. Meski begitu, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan tersebut.

Sebut Fajar, pengajuan itu dilakukan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 1, didaftarkan secara online melalui kuasa hukumnya. Kemudian diverifikasi oleh MK terlebih dahulu sebelum diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Segera Diaudit BPK

Berdasarkan informasi, aktivitas kembali normal di RSJ tersebut setelah pihak rumah sakit, mulai dari suster…

31 minutes ago

DPRP Dorong Bupati dan Wali Kota dari OAP

Menurut Tan, salah satu faktor utama yang terus dipersoalkan adalah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)…

2 hours ago

Evaluasi Setiap Bulan, Mampu Raih Juara III Nasional Lomba Sekolah Rakyat

Carles merasa yakin meskipun anaknya tergolong nakal di sekolah itu, namun besar harapan anaknya bisa…

3 hours ago

MRP Tolak Proyek Perusak Hutan Papua

Menurut Nerlince, sebagai lembaga representasi kultural masyarakat adat Papua, MRP memiliki komitmen kuat untuk melindungi…

4 hours ago

SPPG Langsung Diangkat Bakal Lahirkan Polemik

Lihat saja SPPG baru berjalan setahun terakhir sementara saat ini ada ribuan guru honorer yang…

5 hours ago

Pembangunan NICU–PICU Rampung, RS Ramela Siapkan SDM dan Alkes

Frederik menjelaskan, secara fisik pembangunan NICU–PICU telah selesai 100 persen. Namun demikian, fasilitas tersebut belum…

6 hours ago