“Kita belum terima salinan gugatan itu. Salinan itu baru bisa di akses di terima oleh KPU, ketika Mahkamah mengatakan pengajuan tersebut dinyatakan lengkap dan didaftarkan di eBRPK itu,” kata fajar kepada Cenderawasih Pos via telepon Senin (26/8).
Ungkapnya pengajuan tersebut sementara diproses dan membutuhkan waktu tiga hari kerja bagi pemohon untuk memperbaiki dokumen kelengkapan setelah pengajuan tersebut di terima MK. “Jadi untuk tiga hari kedepan itu adalah waktu bagi pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen pengajuan. Setelahnya kalau dokumen sudah dinyatakan lengkap oleh mahkamah maka akan dilakukan registrasi. Ketika ada demikian baru kita bisa akses,” terangnya.
Lebih lanjut, Fajar menegaskan bahwa KPU Papua sangat menghormati keputusan apa pun yang akan diambil MK nantinya. Karena itu ia berharap, proses sengketa PSU Pilkada Papua berjalan baik tanpa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala BPBD Kabupaten Jayapura, Lefinus Ragainaga, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 345 KK merupakan warga…
Dikatakan perwakilan mahasiswa ini tindakan sewenang-wenang ini itu bukan hal tetapi sering terjadi. Karena itu…
Desakan ini disampaikan karena adanya dugaan penyimpangan penggunaan penyertaan modal yang nilainya mencapai sekitar Rp11…
Kapolres Puncak Jaya, AKBP Achmad Fauzan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, bentrok bermula ketika…
Reno merupakan anak kandung dari Ricardo Salampessy, yang notabene rekan coach Nova ketika menjadi pemain…
Plt Kepala Dinas DLH Kabupaten Jayawijaya Idawati Waromi Murib mengaku jika pasar merupakan pusat perekonomian…