“Jadi ini untuk calon hasil pemilu 2019 lalu yang masih aktif, untuk anggota DPRD yang telah ditetapkan dalam pemililu tahun 2024 yang mau mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah harus membuat surat pengunduran diri kepada partai politik yang mengusungnya sebagai anggota DPR,”kata Kambu
Ia juga menambahkan KPU hanya menerima permohonan pengunduran diri yang dilampirkan dengan tanda terima dari parpol yang mengusung, dua hal ini saja yang dilapirkan untuk melakukan pendaftaran bersama dengan syarat dan ketentuan lainnya yang telah termuat dalam PKPU 8 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Bagi Anggota DPR yang telah ditetapkan dari hasil pemilu ini yang akan maju sebagai kepala dan wakil kepala daerah hanya dua syarat itu yang diminta oleh KPU, untuk kembali lagi ke DPR atau tidak bukan ranah KPU lagi tapi itu ranah parpol pengusung,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Menurut Abisai Rollo, tingginya angka kebakaran dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi perhatian serius semua…
Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua melakukan Forum Koordinasi Strategi Percepatan Pembangunan. Pertemuan ini…
Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengelolaan saham PT Papua Divestasi…