“Jadi ini untuk calon hasil pemilu 2019 lalu yang masih aktif, untuk anggota DPRD yang telah ditetapkan dalam pemililu tahun 2024 yang mau mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah harus membuat surat pengunduran diri kepada partai politik yang mengusungnya sebagai anggota DPR,”kata Kambu
Ia juga menambahkan KPU hanya menerima permohonan pengunduran diri yang dilampirkan dengan tanda terima dari parpol yang mengusung, dua hal ini saja yang dilapirkan untuk melakukan pendaftaran bersama dengan syarat dan ketentuan lainnya yang telah termuat dalam PKPU 8 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Bagi Anggota DPR yang telah ditetapkan dari hasil pemilu ini yang akan maju sebagai kepala dan wakil kepala daerah hanya dua syarat itu yang diminta oleh KPU, untuk kembali lagi ke DPR atau tidak bukan ranah KPU lagi tapi itu ranah parpol pengusung,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran…
Karena itu, mereka memutuskan untuk membuat hutan sendiri. Tahun 2000 menjadi titik awal perjalanan. Bermodalkan…
Bagaimana tidak, dalam keadaan mabuk ia menggunakan pisau berupaya menikam seorang pemuda berinisial DP yang…
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Izharul mengatakan, lonjakan penerimaan tersebut terutama ditopang oleh…
Mereka menuntut agar tahanan dari kelompok Dang yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan segera dibebaskan…
Menurutnya, posisi strategis Papua yang kaya akan keindahan alam, budaya, dan destinasi wisata kelas dunia…