

Melkianus Kambu (foto:Denny/ Cepos)
Bagi Anggota DPRD yang Maju di PIlkada
WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan menegaskan jika bagi Anggota DPRD yang masih menjabat dalam periode ini yang akan maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang bersangkutan wajib membuat surat pengunduran diri kepada Ketua DPR dan pemerintah daerah sebelum dilakukan pendaftaran ke KPU.
Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan bagi anggota DPRD yang masih menjabat dalam periode ini, contoh saja masih menjabat di DPRP, sebelum melakukan pendaftaran pada 27 Agustus-29 Agustus ini harus membuat suurat pengunduran diri kepada ketua DPRD dan juga kepada pemerintah daerah.
“Setelah calon tersebut melakukan pengunduran diri baik kepada Ketua DPR maupun kepada pemerintah daerah nanti akan diberikan surat terima, ini menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan dalam pendaftaran bagi anggota DPRD yang masih aktif,”ungkapnya Rabu (21/8) kemarin.
Ia juga mengakui jika tanda terima ini akan menjadi pegangan untuk menunggu SK pemberhentian dari Instansi tersebut, dalam proses verifikasi berkas sampai dengan 21 September terakhir, masuk tanggal 22 september bakalcalon menjadi calon maka harus ada surat pemberhentian untuk anggota DPRD baik di Provinsi Papua Induk maupun di Kabupaten ataupun instansi lainnya yang menjadi calon kepala daerah.
Page: 1 2
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…
Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jayawijaya memastikan musim kemarau panjang sangat mempengaruhi inflasi di daerah.…
Kepala Dinas Pendidikan Kaleb Asso S.PD, M.PD menyatakan menyikapi situasi keamanan saat ini di Kabupaten…
Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.…