Categories: PAPUA TENGAH

Harus Mengundurkan Diri dan Kantongi Tanda Terima Pengunduran Diri

“Jadi ini untuk calon hasil pemilu 2019 lalu yang masih aktif, untuk anggota DPRD yang telah ditetapkan dalam pemililu tahun 2024 yang mau mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah harus membuat surat pengunduran diri kepada partai politik yang mengusungnya sebagai anggota DPR,”kata Kambu

Ia juga menambahkan KPU hanya menerima permohonan pengunduran diri yang dilampirkan dengan tanda terima dari parpol yang mengusung, dua hal ini saja yang dilapirkan untuk melakukan pendaftaran  bersama dengan syarat dan ketentuan lainnya yang telah termuat dalam  PKPU 8  tentang pencalonan  Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Bagi Anggota DPR yang telah ditetapkan dari hasil pemilu ini yang akan maju sebagai kepala dan wakil kepala daerah hanya dua syarat itu yang diminta oleh KPU, untuk kembali lagi ke DPR atau tidak bukan ranah KPU lagi tapi itu ranah parpol pengusung,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ingatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai AturanIngatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai Aturan

Ingatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai Aturan

Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…

8 hours ago

Bebas PMK, Sapi di Papua Dibayangi Brucellosis

Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…

9 hours ago

Diyakini Bisa Mempertegas Peran OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…

10 hours ago

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Prioritaskan Ibadah Wajib

"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…

11 hours ago

Kampung Yahim Terima Dana Kampung Tahap I Sebesar Rp111 Juta

Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…

11 hours ago

Festival Colo Sagu Kembali Hadir

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kemenkumham Papua tersebut menjadi wadah sinkronisasi teknis antara…

12 hours ago