

Iptu I Ketut Siartika. (foto: Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)
MIMIKA – Asisten Supervisor salah satu Toko Serba Ada (Toseba) di Mimika, Papua Tengah yang sebelumnya diamankan polisi dari Polsek Miru kini terbukti bersalah dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku berinisial ADS itu telah menjalani pemeriksaan serta penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 66.481.000 pada 11 Agustus 2024 lalu.
Hasilnya, unsur-unsur yang diperlukan guna meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan telah terpenuhi sehingga status kasus tersebut naik ke penyidikan, maka dari itu ADS pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika mengatakan, ADS dijerat pasal 374 tentang penggelapan dengan menggunakan jabatan.
Atas hal tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan juga mengumpulkan barang bukti.
“Kemarin pagi kita sudah kumpulkan barang bukti berupa mencetak Rekening Koran dari bank terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelaku ADS,” kata I Ketut saat ditemui, Rabu (21/8) kemarin.
I Ketut Siartika menegaskan, kasus penggelapan uang ini tetap bergulir sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, ADS telah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.
Adapun kasus ini berhasil diungkap saat seorang Asisten Supervisor salahsatu Toseba yang beralamat di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah ditangkap polisi karena diduga melakukan pengelapan uang toko.
ADS yang dipercaya toko menerima uang dari para kasir untuk disetorkan ke kas perusahaan. Namun setelah menerima uang, ADS justru menyetor seluruh uang tersebut ke dalam rekening pribadinya hingga mencapai Rp 66 juta.
Pihak perusahaan yang curiga kemudian bertanya kepada yang bersangkutan dimana uang tersebut berada.
Kemudian, setelah mengetahuinya, pihak perusahaan langsung membuat laporan polisi di Polsek Mimika Baru. ADS pun ditangkap. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…