Categories: MIMIKA

TSK Penggelapan Uang di Mimika Terancam Lima Tahun Penjara

MIMIKA – Asisten Supervisor salah satu Toko Serba Ada (Toseba) di Mimika, Papua Tengah yang sebelumnya diamankan polisi dari Polsek Miru kini terbukti bersalah dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku berinisial ADS itu telah menjalani pemeriksaan serta penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 66.481.000 pada 11 Agustus 2024 lalu.

Hasilnya, unsur-unsur yang diperlukan guna meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan telah terpenuhi sehingga status kasus tersebut naik ke penyidikan, maka dari itu ADS pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika mengatakan, ADS dijerat pasal 374 tentang penggelapan dengan menggunakan jabatan.

Atas hal tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan juga mengumpulkan barang bukti.

“Kemarin pagi kita sudah kumpulkan barang bukti berupa mencetak Rekening Koran dari bank terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelaku ADS,” kata I Ketut saat ditemui, Rabu (21/8) kemarin.

I Ketut Siartika menegaskan, kasus penggelapan uang ini tetap bergulir sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, ADS telah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Adapun kasus ini berhasil diungkap saat seorang Asisten Supervisor salahsatu Toseba yang beralamat di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah ditangkap polisi karena diduga melakukan pengelapan uang toko.

ADS yang dipercaya toko menerima uang dari para kasir untuk disetorkan ke kas perusahaan. Namun setelah menerima uang, ADS justru menyetor seluruh uang tersebut ke dalam rekening pribadinya hingga mencapai Rp 66 juta.

Pihak perusahaan yang curiga kemudian bertanya kepada yang bersangkutan dimana uang tersebut berada.

Kemudian, setelah mengetahuinya, pihak perusahaan langsung membuat laporan polisi di Polsek Mimika Baru. ADS pun ditangkap. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

2 days ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

2 days ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

2 days ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

2 days ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

2 days ago

Bukan Masalah Stok, Tapi Praktik Kecurangan yang Dibiarkan Masif

   Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…

2 days ago