Categories: PAPUA TENGAH

Harus Mengundurkan Diri dan Kantongi Tanda Terima Pengunduran Diri

Bagi Anggota DPRD yang Maju di PIlkada

WAMENA  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan menegaskan jika bagi Anggota DPRD yang masih menjabat dalam periode ini yang akan maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang bersangkutan wajib membuat surat pengunduran diri kepada Ketua DPR dan pemerintah daerah sebelum dilakukan pendaftaran ke KPU.

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan bagi anggota DPRD yang masih menjabat dalam periode ini, contoh saja masih menjabat di DPRP, sebelum melakukan pendaftaran pada 27 Agustus-29 Agustus ini harus membuat suurat pengunduran diri kepada ketua DPRD dan juga kepada pemerintah daerah.

“Setelah calon tersebut melakukan pengunduran diri baik kepada Ketua DPR maupun kepada pemerintah daerah nanti akan diberikan surat terima, ini menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan dalam pendaftaran bagi anggota DPRD yang masih aktif,”ungkapnya Rabu (21/8) kemarin.

Ia juga mengakui jika tanda terima ini akan menjadi pegangan untuk menunggu SK pemberhentian dari Instansi tersebut, dalam proses verifikasi berkas  sampai dengan 21 September terakhir, masuk tanggal 22 september bakalcalon menjadi calon maka harus ada surat pemberhentian untuk anggota DPRD baik di Provinsi Papua Induk maupun di Kabupaten ataupun instansi lainnya yang menjadi calon kepala daerah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

19 minutes ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

1 hour ago

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

22 hours ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

23 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

24 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

1 day ago