Categories: PAPUA TENGAH

Debat Kandidat Disiapkan Empat Segmen Berdurasi 120 Menit

Tak Banyak Perubahan Aturan, Hanya 40 Orang yang Boleh Masuk

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua telah menyiapkan berbagai persiapan untuk mengsukseskan pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon (Paslon) Benhur Tomi Mano – Constant Karma dan Matius Fakhiri – Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaksanaan debat tersebut nantinya akan berlangsung di kantor KPU Papua, Jln. Pantai Holtekamp Kota Jayapura yang dilaksanakan Rabu (30/7). Temanya adalah Papua Sejahtera, Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menuturkan, debat tersebut nantinya akan dilaksanakan beberapa segmen dengan waktu 120 menit. Pada segmen pertama, setiap pasangan cagub dan cawagub akan diberi kesempatan untuk memaparkan visi-misinya.

Setiap paslon akan diberi waktu kurang lebih 4 menit. Dalam debat juga akan dihadiri oleh sebanyak lima panelis dari berbagai latar belakang diantaranya; akademisi, birokrat dan perwakilan perempuan.

Lalu tugas utama para panelis adalah merumuskan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada kedua Paslon dengan tujuan menggali informasi, menguji argumentasi, dan memicu diskusi yang mendalam sehingga menjadi pertimbangan publik untuk menentukan pilihan.

”Pada segmen kedua akan dilakukan pendalaman visi-misi paslon melalui pertanyaan-pertanyaan yang sudah disusun untuk panelis. Pada segmen ini calon gubernur yang akan menjawab pertanyaan. Sementara itu, pada segmen ketiga, giliran calon wakil gubernur yang akan menjawab pertanyaan yang disusun oleh para panelis,” kata Dorthea kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/7).

Untuk diketahui kata Dorthea, Debat Publik dalam PSU ini tidak berbeda dengan debat publik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 lalu. Setiap Paslon diizinkan masing-masing membawa pendukung dalam ruangan debat sebanyak 40 orang termasuk tim sukses.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Motif Pembunuhan  Anak Kandung Diduga Persoalan Internal Keluarga

Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…

2 hours ago

Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

​Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…

2 hours ago

Angka Kemiskinan Naik 12,03 Persen, Bapperida Dorong Penguatan Data

- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…

3 hours ago

Disorot DPRP, Gubernur Diminta Jelaskan Sisa Dana Cadangan

–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…

3 hours ago

Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua Warga Cina Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…

4 hours ago

​Bukti Medis Diklaim Luka Tembak Peluru Karet

BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…

4 hours ago