“Tidak ada perbedaan semuanya sama saja. Kedua Paslon hanya diizinkan akan membawa pendukung termasuk tim sukses sebanyak 40 orang, semuanya 80 orang belum termasuk tamu undangan dari Forkompinda dan lainnya,” bebernya.
Mereka dilarang membawa atribut kampanye, selain yang melekat di badan. Alat peraga kampanye ataupun bahan kampanye, sekalipun yang berukuran kecil juga dilarang untuk dibawa ke tempat debat.
Lebih lanjut, di segmen keempat, setiap cagub diberi kesempatan untuk saling bertanya, menjawab, dan memberikan tanggapan atas jawaban yang diberikan oleh masing-masing. Adapun pada segmen kelima, giliran cawagub yang akan diberi kesempatan saling bertanya, menjawab, dan memberikan tanggapan atas jawaban yang diberikan lawannya.
Kemudian, segmen keenam adalah penutup. “Pada kesempatan tersebut, setiap paslon diberikan kesempatan untuk menyampaikan kata-kata penutup untuk debat yang telah mereka jalani,” tutup Dorthea. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah kendaraan bermotor dengan modus pelaku…
ali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan pentingnya penataan administrasi kependudukan di wilayah Distrik Muara Tami…
Bupati Thomas mengatakan, kehadiran gubernur dalam peresmian Rumah Jew merupakan penghormatan lantaran itu kesempatan langkah.…
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegasan batas daerah antara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten…