

Yohannes Fajar Irianto Kambon (foto:KPU for Cepos)
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menegaskan akan menghormati setiap proses dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua 2025.
Gugatan diajukan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun pada, Rabu (22/8).
Adapun Permohonan itu telah diregistrasi MK pada Jumat (22/8/2025) dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025. Meski begitu, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan tersebut.
Sebut Fajar, pengajuan itu dilakukan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 1, didaftarkan secara online melalui kuasa hukumnya. Kemudian diverifikasi oleh MK terlebih dahulu sebelum diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.
Page: 1 2
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…