

Diana Dorthea Simbiak (FOTO:Jimi/Cepos)
Baru Lima Kabupaten yang Melaksanakan Pleno Tingkat Provinsi
JAYAPURA – Pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tingkat Provinsi Papua dipastikan molor dari waktu yang ditetapkan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, menargetkan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara hasil PSU Pemilihan Kepala Daerah 2024, berlangsung selama delapan hari. Mulai dari 9 Agustus hingga 16 Agustus.
Namun hingga saat ini, dari delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua. Baru lima daerah yang menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. Lima daerah itu adalah Kabupaten Supiori, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen da Kabupaten Jayapura.
Dengan lima daerah yang baru menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi, maka untuk pleno ditingkat provinsi besar kemungkinan akan molor atau tak sesuai dengan jadwal. “Sabtu (16/8), KPU Papua belum bisa menetapkan pasangan calon kepala daerah berdasarkan rapat pleno, kemungkinan molor,” kata Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (15/8).
Selanjutnya kata Diana, proses rekapitulasi akan dilanjutkan dengan Kabupaten Yapen lalu disusul Kabupaten Jayapura. Sedangkan Kota Jayapura, Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Biak sedang beproses di tingkat kabupaten.
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…