

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa ( PPPS ) Bawaslu Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, S.H bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Supiori, Montesori Kajai Labok, S.H saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Supiori.
SUPIORI – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, S.H dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Supiori menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada Rabu,(6/12) lalu telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan amar putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Supiori, selaku terlapor.
Dalam sidang pembacaan putusan itu kata dia Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi syarat calon anggota DPRD Kabupaten Supiori sehingga terdapat 2 mantan narapidana Korupsi yang belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Putusan MK Nomor 87 tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 tahun 2022 tetapi ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Supiori.
Untuk itu Bawaslu Provinsi Papua dalam putusannya memerintahkan terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) untuk mencoret 2 mantan narapidana, Septinus Inggabouw, S.PAK dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dari daftar calon tetap ( DCT ) anggota DPRD Kabupaten Supiori Pemilu tahun 2024 dalam waktu 3 x 24 jam setelah putusan dibacakan.
Bawaslu Papua juga kata dia telah memerintahkan Ketua KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…
Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…
Menurut Rahmat, esensi perjuangan tahun 1908 sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum modern saat ini.…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, mengatakan korban diketahui…