Categories: PAPUA TENGAH

Bawaslu Papua Minta KPU Supiori Coret 2 Mantan Narapidana dari DCT Anggota DPRD

Kemudian menyusul dengan adanya Surat Edaran KPU RI Nomor 1083 tentang perpanjangan pengajuan  dan penerimaan dokumen calon di masa pencermatan DCT dari tanggal 3 – 6 Oktober 2023 maka Bawaslu Supiori secara internal mengecek kembali data dari tanda terima yang sudah di upload akan tetapi belum bisa melihat secara detail dokumen syarat calon dari SILON sehingga secara kelembagaan membangun koordinasi dengan KPU Kabupaten Supiori.

“Setelah membangun koordinasi 11 Oktober 2023 Pak Koordiv PPPS dapatkan informasi dari ibu Ketua Bawaslu bahwa ada 2 calon mantan terpidana korupsi yang ditetapkan sebagai DCS sehingga Bawaslu melakukan penelusuran pada system informasi penelusuran perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Jayapura dan di dapati status dari Titus Amunauw dan Septinus Inggabouw dengan putusan masing-masing 3 tahun 1 bulan dan 3 tahun 3 bulan penjara,”ucapnya

Atas temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Supiori menyampaikan surat hasil pencermatan DCS legislatif Kabupaten Supiori terdapat 2 bakal calon yang merupakan mantan terpidana korupsi atas nama Titus Ariks Amunauw dan Septinus Inggabouw kepada KPU Kabupaten Supiori dan meminta KPU Kabupaten Supiori untuk melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen persyaratan bakal calon dan melakukan klarifikasi kepada intansi yang berwenang terkait kebenaran dokumen serta syarat-syarat bakal calon mantan terpidana Korupsi.

Akan tetapi pada 3 November 2023 KPU Kabupaten Supiori melaksanakan rapat pleno penetapan DCT anggota DPRD Supiori  dan tidak mengindahkan surat Bawaslu tentang penyampaian hasil pencermatan DCS anggota DPRD Kabupaten Supiori maka Bawaslu mengeluarkan surat saran perbaikan yang dilampirkan surat keterangan bukan terpidana telah bebas murni dari Lapas Kelas IIB Biak kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori yang isinya pada DCT terdapat 2 mantan terpidana korupsi yang perlu di cek keterpenuhan syarat – syarat bakal calon mantan terpidana.

Atas dasar itu maka kata dia dapat sampaikan bahwa persoalan tersebut bisa terjadi lantaran KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ren)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Kapal Nelayan Dilaporkan Alami  Musibah di PNG, Nasib Belasan ABK Belum Diketahui Tiga Kapal Nelayan Dilaporkan Alami  Musibah di PNG, Nasib Belasan ABK Belum Diketahui 

Tiga Kapal Nelayan Dilaporkan Alami  Musibah di PNG, Nasib Belasan ABK Belum Diketahui

Informasi yang diperoleh menyebutkan sekitar 18 ABK berada di tiga kapal tersebut. Dari laporan sementara,…

1 day ago

Asosiasi 328 Kepala Kampung Diminta Tunggu Hasil PK

Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya, Maximus Itlay,S.IP menyatakan setelah mendapatkan surat dari pimpinan DPRK…

1 day ago

Ketat, Sama-sama Miliki Pemain Kunci

egenda Persipura Jayapura, Fison Merauje menilai pertemuan sang juara bertahan Argentina dengan Spanyol merupakan sebuah…

1 day ago

Masih ada Gesekan Kecil Dalam Masyarakat, Pemerintah Diharapkan Bertindak

Wakapolres Jayawijaya Kompol Albertus Mabel, S,IK, M.AP menyatakan meskipun konflik telah selesai namun tak bisa…

1 day ago

Ledakan di Gudang Amunisi, 1 Prajurit Meninggal, 6 Luka-luka

Ledakan terjadi di Gudang Pusat Munisi (Gupusmu) II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan…

1 day ago

Rawan Kecelakaan, BPJN Evaluasi Pengaman Jembatan Youtefa

Merespons tragedi terbaru yang menewaskan seorang pemancing bernama Firman (22) pada, Selasa (14/7) dini hari,…

1 day ago