Categories: PAPUA TENGAH

Dua TPS di Distrik Heram Tunggu Keputusan KPU RI Gelar PSL

JAYAPURA  Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan hingga kini ada dua tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Heram, Kota Jayapura, masih menunggu keputusan KPU RI untuk menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL).

“Ada dua TPS di Distrik Heram yakni TPS 37 dan TPS 39 belum melaksanakan PSL karena masih menunggu keputusan KPU RI,” kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon, kepada antara Rabu (13/3) kemarin.

Dia menjelaskan rekomendasi PSL itu dikeluarkan Bawaslu setempat karena saat pemungutan suara pada 14 Pebruari lalu, logistik surat suara calon DPRD Kota Jayapura tertukar, sehingga para pemilih tidak dapat memilih calon legislatif kota setempat.

Dia menyebut ada sekitar 570 pemilih di dua TPS yang belum melakukan pemilihan terhadap calon anggota DPRD Kota Jayapura, sehingga bila KPU RI setuju dilaksanakan PSL maka pihaknya akan segera melaksanakannya.

“Logistik sudah siap sekarang, sehingga bila KPU RI setuju dilaksanakan PSL maka KPU Kota Jayapura akan langsung menggelar, sehingga pemilih dapat memilih wakilnya yang akan di duduk di DPRD Kota Jayapura,” kata Steve.

Ketika ditanya terkait progres pelaksanaan rapat pleno perhitungan suara KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan hingga kini belum selesai dilakukan karena masih ada tiga kabupaten dan kota yang belum selesai melakukan pleno di tingkat kabupaten dan kota.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

2 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

3 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

4 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

10 hours ago

Krisis Stok Darah Mimika, PMI Desak Pemda Bangun UDD Mandiri

​Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah ideal sebuah wilayah adalah 1% hingga 2%…

15 hours ago

Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Penggelapan Uang di Morowali

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku…

16 hours ago