

Yohannes Fajar Irianto Kambon (foto:KPU for Cepos)
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, akan siapkan dokumen D Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur Papua, pada sidang sengketa PSU Pilgub Papua, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/9).
Selain dokumen hasil, KPU juga akan menyiapkan beberapa tempat yang menjadi lokus. Termasuk dokumen C-Hasil.
“Kita juga sudah meminta rekan-rekan di KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kronologis berkaitan dengan peristiwa yang didalilkan,” kata Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (31/8).
Prinsipnya, kata Fajar, dalam persidangan dan jawaban pihaknya akan menampilkan hal-hal yang menurut mereka sudah dilakukan dan sesuai ketentuan. Karena KPU pada prinsipnya meyakini bahwa apa yang sudah ditetapkan itu adalah yang benar.
“Kita akan mempertahankan secara argumentatif berdasarkan fakta dan keterangan dari jajaran tingkat bawah,” ujarnya.
Sambungnya, KPU Papua akan hadir dalam sidang tersebut. Mendengarkan apa yang kemudian disampaikan sebagai pemohon, termasuk bukti-bukti yang diajukan.
Pasca itu, KPU Papua memiliki kesempatan untuk melihat dari berbagai bukti yang diajukan untuk memperkuat dalil pemohon.
Page: 1 2
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…