Categories: NASIONAL

Komisi II DPR Bakal Dalami PKPU yang Disesuaikan dengan Putusan MK

JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mendalami revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan disesuaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023.

“Itu nanti akan kami dalami jam 19.00 malam ini di Komisi II,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (31/10).

Mardani juga mengatakan, rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri itu digelar guna menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Keputusan MK juga ditindaklanjuti dengan seksama, tidak bisa serta merta dalam bentuk surat edaran, makanya sekarang dalam bentuk PKPU,” ujarnya.

Politikus PKS itu pun menyebut akan menguliti revisi PKPU tersebut sebab sejumlah pihak menilai putusan MK tersebut seharusnya bukan berlaku pada Pemilu 2024, melainkan berlaku pada periode yang akan datang.

PKPU nanti kami akan uji dalam bahasa saya, kami akan kuliti PKPU ini,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (27/10), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Terkait PKPU, kami sudah kirim surat untuk konsultasi dengan DPR,” kata Hasyim usai menerima berkas hasil tes kesehatan bakal pasangan calon dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.

Hasyim menambahkan, revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu. 

PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang,” tambah Hasyim.

Adapun, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(*)

SUMBER: Jawapos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: KPUDPR RIMK

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

1 day ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

1 day ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

2 days ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

2 days ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

2 days ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

2 days ago