Site icon Cenderawasih Pos

59 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 Selama Bulan Oktober!

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar. (Divisi Humas Polri)

JAKARTA– 59 tersangka teroris ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri saat melakukan operasi dan pencegahan serta penindakan tindak pidana terorisme.

Sebanyak 59 teroris tersebut, diamankan Densus 88 terhitung dari tanggal 2 hingga 23 Oktober 2023.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menerangkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri sudah melakukan penanganan dan penangkapan selama bulan Oktober.

“Benar bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan serangkaian tindakan pengamanan dengan menangkap beberapa tersangka pelaku terorisme,” ujar Aswin.

“Selama bulan Oktober 2023 sudah menangkap 59 orang tersangka,” lanjutnya.

Aswin menjelaskan 59 tersangka tindak pidana terorisme dilakukan di beberapa wilayah di Tanah Air Indonesia.

Ia menambahkan bahwa ada dua kategori tersangka, pertama adalah 40 tersangka berasal dari kelompok Jamaah Asharud Daulah (JAD) pimpinan AU yang menjadi Daulah Islmaiyah atau ISIS.

Sedangkan, menurutnya 19 tersangka lainnya merupakan anggota struktur organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Aswin menuturkan 19 orang tersangka yang ditangkap dan menjadi bagian jaringan JI, hingga saat ini belum dilakukan penegakan hukum.

Menurutnya, kelompok teroris JI masih eksis dan terus melakukan propaganda melalui media sosial dan pelatihan-pelatihan fisik lainnya.

“Ini mengingatkan lagi kepada kita bahwa jaringan struktural dari JI ini masih ada dan masih terus eksis,” tutur Perwira menengah Polri tersebut.

“Bukan sekadar simpatisan, mereka adalah personel yang menduduki jabatan di organisasi JI,” lanjutnya.

Dalam keterangan Aswin, penangkapan 19 tersangka terbagi di beberapa tempat, satu orang di Sumatera Barat, satu tersangka di Kalimantan Barat.

Lalu di Jawa Barat ditangkap satu tersangka, Nusa Tenggara Barat tujuh tersangka, Sumatera Selatan lima tersangka dan empat orang ditangkap di Lampung.

Proses penegakan hukum dilakukan sejak tanggal 27 hingga 28 Oktober ditangkap 27 orang tersangka teroris kelompok JAD.

Setelah dipelajari dan dikembangkan oleh penyidik, penangkapan tersangka bertambah menjadi 40 orang.

Ia menjelaskan dari 40 orang tersangka, 23 diantaranya ditangkap di wilayah Jawa Barat, 11 lainnya di wilayah DKI Jakarta dan enam orang di Sulawesi Tengah.

“Ini adalah kelompok pimpinannya AU yang disebut dengan kegiatan yang terencana,” jelas Aswin dalam keterangannya.

“Kegiatan terencana oleh kelompok ini untuk menggagalkan atau mengganggu jalannya pesta demokrasi Pemilu 2024,” tutupnya. (*)

Sumber: Antara         |       Jawapos

Exit mobile version