Ia menambahkan bahwa ada dua kategori tersangka, pertama adalah 40 tersangka berasal dari kelompok Jamaah Asharud Daulah (JAD) pimpinan AU yang menjadi Daulah Islmaiyah atau ISIS.
Sedangkan, menurutnya 19 tersangka lainnya merupakan anggota struktur organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Aswin menuturkan 19 orang tersangka yang ditangkap dan menjadi bagian jaringan JI, hingga saat ini belum dilakukan penegakan hukum.
Menurutnya, kelompok teroris JI masih eksis dan terus melakukan propaganda melalui media sosial dan pelatihan-pelatihan fisik lainnya.
“Ini mengingatkan lagi kepada kita bahwa jaringan struktural dari JI ini masih ada dan masih terus eksis,” tutur Perwira menengah Polri tersebut.
“Bukan sekadar simpatisan, mereka adalah personel yang menduduki jabatan di organisasi JI,” lanjutnya.
Dalam keterangan Aswin, penangkapan 19 tersangka terbagi di beberapa tempat, satu orang di Sumatera Barat, satu tersangka di Kalimantan Barat.
Kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang laki-laki berinisial VM (40) dalam kondisi meninggal dunia di…
Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan…
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir, terdiri dari…
Menurut Abisai Rollo, kebijakan ini bertujuan agar setiap aspirasi, keluhan, dan masukan warga dapat benar-benar…
Seperti halnya terjadi di Jembatan Merah Youtefa, tumpukan kantong berisi sampah di sepanjang sisi jembatan…
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, AKP H. Abdul Kadir, mengatakan bahwa pada Sabtu (10/1),…