Ia menambahkan bahwa ada dua kategori tersangka, pertama adalah 40 tersangka berasal dari kelompok Jamaah Asharud Daulah (JAD) pimpinan AU yang menjadi Daulah Islmaiyah atau ISIS.
Sedangkan, menurutnya 19 tersangka lainnya merupakan anggota struktur organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Aswin menuturkan 19 orang tersangka yang ditangkap dan menjadi bagian jaringan JI, hingga saat ini belum dilakukan penegakan hukum.
Menurutnya, kelompok teroris JI masih eksis dan terus melakukan propaganda melalui media sosial dan pelatihan-pelatihan fisik lainnya.
“Ini mengingatkan lagi kepada kita bahwa jaringan struktural dari JI ini masih ada dan masih terus eksis,” tutur Perwira menengah Polri tersebut.
“Bukan sekadar simpatisan, mereka adalah personel yang menduduki jabatan di organisasi JI,” lanjutnya.
Dalam keterangan Aswin, penangkapan 19 tersangka terbagi di beberapa tempat, satu orang di Sumatera Barat, satu tersangka di Kalimantan Barat.
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…