Ia menambahkan bahwa ada dua kategori tersangka, pertama adalah 40 tersangka berasal dari kelompok Jamaah Asharud Daulah (JAD) pimpinan AU yang menjadi Daulah Islmaiyah atau ISIS.
Sedangkan, menurutnya 19 tersangka lainnya merupakan anggota struktur organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Aswin menuturkan 19 orang tersangka yang ditangkap dan menjadi bagian jaringan JI, hingga saat ini belum dilakukan penegakan hukum.
Menurutnya, kelompok teroris JI masih eksis dan terus melakukan propaganda melalui media sosial dan pelatihan-pelatihan fisik lainnya.
“Ini mengingatkan lagi kepada kita bahwa jaringan struktural dari JI ini masih ada dan masih terus eksis,” tutur Perwira menengah Polri tersebut.
“Bukan sekadar simpatisan, mereka adalah personel yang menduduki jabatan di organisasi JI,” lanjutnya.
Dalam keterangan Aswin, penangkapan 19 tersangka terbagi di beberapa tempat, satu orang di Sumatera Barat, satu tersangka di Kalimantan Barat.
Pernyataan tersebut menjadi pembuka dari sederet kebijakan dan program yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pekerja…
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…
Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…
Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…
Setelah bencana longsor yang terjadi di Distrik Tagineri, Tanggime dan Bolakme (Banjir), kini giliran Distrik…