Categories: SENTANI

Sekolah Dukung Larangan Anak Miliki Akun Media Sosial

SENTANI – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026 mendapat dukungan dari pihak sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox memblokir pengguna di bawah 16 tahun guna melindungi anak dari konten negatif, seperti pornografi, cyberbullying, dan kecanduan digital.

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sentani, Murni, mengatakan pihak sekolah sejak lama telah menerapkan aturan larangan membawa telepon genggam (HP) bagi siswa selama proses pembelajaran berlangsung.

Menurutnya, penggunaan HP di sekolah hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti saat pelaksanaan ujian berbasis online apabila fasilitas komputer sekolah tidak mencukupi.

“Kalau kami di sekolah memang sudah lama melarang siswa membawa HP. HP hanya boleh digunakan saat dibutuhkan, misalnya saat ujian online. Kalau fasilitas komputer di laboratorium tidak memadai, barulah siswa diminta membawa HP,” ujarnya, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, saat ini sekolah lebih mengutamakan penggunaan laboratorium komputer dalam pelaksanaan ujian seperti Penilaian Tengah Semester (PTS) maupun Tes Kompetensi Akademik (TKA), sehingga siswa tidak perlu menggunakan telepon genggam.

Selain itu, pihak sekolah juga mendorong siswa untuk lebih banyak belajar melalui buku pelajaran dan bahan bacaan yang telah disiapkan guru, agar tidak hanya mengandalkan informasi dari internet.

“Kalau semua langsung diambil dari internet, kadang anak-anak hanya menerima informasi mentah. Tapi kalau dari guru dan buku pelajaran, ada proses belajar yang lebih baik,” katanya.

Murni menilai kebijakan pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah positif yang patut didukung oleh sekolah maupun orang tua.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini, apalagi untuk anak-anak yang usianya masih di bawah 16 tahun. Banyak hal negatif yang bisa terjadi dari penggunaan HP dan media sosial jika tidak diawasi dengan baik,” tambahnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

3 hours ago

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…

8 hours ago

Persipura Penyumbang Pemain Terbaik Paling Banyak

lub Persipura Jayapura merupakan salah satu tim yang memiliki prestasi cukup mentereng pada kompetisi sepakbola…

9 hours ago

Fokus Evakuasi Korban dan Kejar Pelaku

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan berdasarkan data sementara yang mereka…

10 hours ago

Dilaporkan 11 Orang Pendulang Emas Jadi Korban

Kapolres menyampaikan, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) di lokasi penambangan…

11 hours ago

Polres Jayapura Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari

Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan…

12 hours ago