Sementara itu, salah satu siswa SMP Negeri 2 Sentani kelas VII, Afni, mengaku dirinya menggunakan media sosial seperti Instagram dan TikTok, namun tetap berada di bawah pengawasan orang tuanya.
Menurutnya, setiap kali ingin mengakses media sosial, ia harus terlebih dahulu meminta izin kepada orang tuanya. “Awalnya untuk bermain Instagram atau TikTok saya harus minta izin dulu kepada ayah saya, karena di HP ada pengawasan orang tua,” ujarnya.
Afni mengatakan, aktivitasnya di media sosial juga selalu terpantau karena sistem pengawasan pada ponselnya mengharuskan adanya persetujuan orang tua sebelum membuka aplikasi tertentu.
Ia menilai aturan pemerintah tersebut cukup baik karena dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.
“Menurut saya aturan ini bagus, karena bisa melindungi anak-anak dari hal-hal negatif di media sosial. Apalagi kalau tetap ada pengawasan dari orang tua, jadi aktivitas anak di media sosial bisa lebih mudah dipantau,” katanya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Wanita Islam,…
Kabid Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Disbudpar Jayawijaya Naftali F. Rumbiak, S.Sos, M.Si menyatakan, untuk tahun…
Roda aktivitas warga di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali berputar normal. Situasi…
Pj. Sekretaris Daerah Papua Tengah Silwanus Sumule di Nabire, Sabtu, mengatakan pengendalian inflasi tidak lagi…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan mencatat lebih dari 100 pendaftar untuk program studi…
Branch Communication and CSR Department Head Bandara Internasional Sentani Jayapura Citra Mahesa Nusantara, dalam keterangannya…