Sementara itu, salah satu siswa SMP Negeri 2 Sentani kelas VII, Afni, mengaku dirinya menggunakan media sosial seperti Instagram dan TikTok, namun tetap berada di bawah pengawasan orang tuanya.
Menurutnya, setiap kali ingin mengakses media sosial, ia harus terlebih dahulu meminta izin kepada orang tuanya. “Awalnya untuk bermain Instagram atau TikTok saya harus minta izin dulu kepada ayah saya, karena di HP ada pengawasan orang tua,” ujarnya.
Afni mengatakan, aktivitasnya di media sosial juga selalu terpantau karena sistem pengawasan pada ponselnya mengharuskan adanya persetujuan orang tua sebelum membuka aplikasi tertentu.
Ia menilai aturan pemerintah tersebut cukup baik karena dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.
“Menurut saya aturan ini bagus, karena bisa melindungi anak-anak dari hal-hal negatif di media sosial. Apalagi kalau tetap ada pengawasan dari orang tua, jadi aktivitas anak di media sosial bisa lebih mudah dipantau,” katanya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…
Dalam peninjauan tersebut, Sarce melihat secara langsung kondisi sejumlah selang pada mobil pemadam kebakaran yang…