Sementara itu, salah satu siswa SMP Negeri 2 Sentani kelas VII, Afni, mengaku dirinya menggunakan media sosial seperti Instagram dan TikTok, namun tetap berada di bawah pengawasan orang tuanya.
Menurutnya, setiap kali ingin mengakses media sosial, ia harus terlebih dahulu meminta izin kepada orang tuanya. “Awalnya untuk bermain Instagram atau TikTok saya harus minta izin dulu kepada ayah saya, karena di HP ada pengawasan orang tua,” ujarnya.
Afni mengatakan, aktivitasnya di media sosial juga selalu terpantau karena sistem pengawasan pada ponselnya mengharuskan adanya persetujuan orang tua sebelum membuka aplikasi tertentu.
Ia menilai aturan pemerintah tersebut cukup baik karena dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.
“Menurut saya aturan ini bagus, karena bisa melindungi anak-anak dari hal-hal negatif di media sosial. Apalagi kalau tetap ada pengawasan dari orang tua, jadi aktivitas anak di media sosial bisa lebih mudah dipantau,” katanya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…
Bergerak mandiri secara swadaya dengan tim inti tiga orang dan dibantu enam relawan, mereka rajin…
Budi menerangkan, daging sapi justru terbukti memiliki kandungan lemak jenuh lebih tinggi dibanding kambing. Ia…
Kamus menjelaskan bahwa masuknya investasi berskala raksasa dalam wujud Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti perkebunan…
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK sangat berhati-hati dalam mengadopsi aturan baru agar tidak menimbulkan…
“Coba tanya Mensesneg, tapi rasanya beliau kurban sendiri,” lanjutnya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membagikan sebanyak…