

Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari Jayapura, Senin (9/3) (foto:Humas Polresta)
JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan dua orang tersangka tindak pidana Narkotika berserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (9/3).
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam dua laporan polisi berbeda pada Desember 2025 lalu.
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Rabu 15 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIT.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 188,54 gram berdasarkan hasil penimbangan Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua.
Selain itu turut diamankan satu tas belanja warna biru, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Tersangka kedua yakni BM (35) diamankan di Dermaga Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan pada Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIT.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja dan satu bungkus plastik klip kecil berisi biji ganja dengan berat total 60,09 gram hasil penimbangan Bid Labfor Polda Papua. Selain itu turut diamankan kemasan minuman teh kotak, keranjang plastik warna hijau, serta kantong plastik warna hitam.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…