Kedua tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun tersangka MM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan tersangka BM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” ujar AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…