Categories: NASIONAL

Netralitas ASN-Politik Uang Jadi Sorotan Selama Kampanye Pilkada Serentak

JAKARTA-Langkah setiap pasangan calon (paslon) pilkada untuk menggaet dukungan masyarakat di daerah masing-masing resmi dimulai. Itu sejalan dengan dimulainya tahapan kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung secara serentak hari ini (25/9).

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, kampanye berlangsung selama 60 hari atau hingga 23 November mendatang.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, teknis pelaksanaan kampanye sudah siap. Dari sisi regulasi, PKPU Kampanye maupun PKPU Dana Kampanye telah tuntas. ’’Kami telah sampaikan kepada semua pihak, terutama kepada tim pasangan calon, mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye,’’ ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (24/9).

Dengan fakta itu, lanjut Idham, paslon dan tim kampanye semestinya sudah memahami batasan rambu-rambu yang sudah diatur. Karena itu, Idham meminta tim paslon maupun relawan untuk mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan terhadap pilkada.

Jika ada hal-hal yang dilanggar, Idham menyebut hal itu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan. Yakni, Bawaslu di tingkatan masing-masing.

’’Saya percaya rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan,’’ jelasnya.

Idham mengingatkan, mematuhi aturan kampanye bukan hanya penghormatan pada regulasi. Jauh lebih besar, hal itu merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi bangsa Indonesia.

Sementara itu, untuk 37 daerah yang berstatus calon tunggal, lanjut dia, secara teknis tidak ada perbedaan signifikan. Yang membedakan hanya jumlah paslon. KPU di daerah dengan calon tunggal akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait sistem kampanyenya.

’’Sehingga hak-hak informasi masyarakat tidak terdistorsi. Karena itu, kami yakin masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih,’’ ungkapnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Tingkatkan Pemerataan Energi dan Tata Kelola Tambang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus meningkatkan pemerataan akses energi dan membenahi tata kelola pertambangan sebagai…

13 minutes ago

​BOSDA Beda dengan BOS Reguler dari Pemerintah Pusat

  Menurutnya, BOSDA merupakan bantuan khusus kepada sekolah daerah yang pendanaannya bersumber langsung dari Dana…

1 hour ago

Bawa Bibit Ganja, Seorang Pemuda Dibekuk 

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen,, melalui Kasat Narkoba AKP Febry…

2 hours ago

Sampah Menumpuk, Komunitas Bukit Khambu Desak Pemkot Bertindak

  Keondofoloan Khambuyouge Asli Waena, John G. Ohee, melalui pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota…

3 hours ago

Pemkot ​Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM Lintas Daerah

   Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…

6 hours ago

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kantor Bupati Boven Digoel Ditahan

Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…

1 day ago