Categories: NASIONAL

Netralitas ASN-Politik Uang Jadi Sorotan Selama Kampanye Pilkada Serentak

Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk mengintensifkan fungsi pengawasan. Dia menegaskan, paradigma pengawasan Bawaslu harus berbasis pencegahan.

Dengan demikian, potensi pelanggaran sebisa-bisanya diantisipasi sejak awal. Bawaslu juga telah mengeluarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) yang membedah kerawanan di setiap daerah. ’’Dalam proses pencegahan, Bawaslu sudah launching IKP,’’ ujarnya kemarin.

Dalam masa kampanye, lanjut dia, potensi pelanggaran terdapat pada semua jenis yang dilarang dalam Pasal 69 UU Pilkada. Misalnya, kampanye SARA, kampanye hitam dengan menghasut, pemaksaan dengan kekerasan, perusakan alat peraga, penyalahgunaan kekuasaan, hingga kampanye di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah atau fasilitas pemerintahan.

Kerawanan pelanggaran lain yang bersifat lebih terstruktur juga berpotensi marak. Yakni, ketidaknetralan birokrasi seperti aparatur sipil negara dan kepala desa, ketidaknetralan kepala daerah, hingga politik uang. ’’Sehingga semuanya patut diwaspadai,’’ katanya.

Meski mengutamakan pencegahan, dia memastikan upaya penindakan tetap maksimal. Termasuk jika terdapat unsur pidana, akan masuk sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) bersama polisi dan jaksa. ’’Gakkumdu penting, terutama dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran,’’ jelasnya.

Peneliti The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono mengatakan, tantangan-tantangan pada kampanye Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Misalnya, netralitas birokrasi, penggunaan politik uang, dan isu SARA.

Sebab, tiga isu tersebut masih cukup berpengaruh untuk kontestasi di Indonesia. Dalam potensi penyalahgunaan birokrasi, misalnya, Bawaslu harus meningkatkan pengawasan di sektor itu.

TPS Khusus untuk Kawasan Tertentu

Di sisi lain, KPU kemarin juga memaparkan dua rancangan PKPU baru. Yakni, PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta PKPU Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.

Idham Holik menjelaskan, dua rancangan PKPU tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan norma terbaru seperti putusan MK atau kebutuhan tertentu yang bisa diakomodasi. Dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, misalnya, ada aturan baru terkait TPS khusus untuk kawasan tertentu yang punya kekhasan.

Contohnya, TPS untuk perkebunan atau tambang. ’’Itu menyesuaikan putusan MK yang juga diterapkan pada Pemilu 2024 lalu,’’ ujarnya. (far/c19/bay)

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Satu Staf BPBD Meninggal, Janji Bangun Jalan dengan Nama Simon PampangSatu Staf BPBD Meninggal, Janji Bangun Jalan dengan Nama Simon Pampang

Satu Staf BPBD Meninggal, Janji Bangun Jalan dengan Nama Simon Pampang

Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…

11 hours ago

Antisipasi Masuknya Super Flu di Pelabuhan dan Bandara

Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…

11 hours ago

Lampu Jembatan Merah Mati Gara-gara Kabel Dicuri

Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…

12 hours ago

Angin Kencang 30 Knot Paksa KM Sinabung “Tertahan” 13 Jam di Pelabuhan Biak

Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…

12 hours ago

Program MBG 3B, Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan

Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…

13 hours ago

Polairud Waropen Evakuasi 9 Korban Boat Terbalik di Perairan Saireri

Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…

13 hours ago