

Ilustrasi OTT Bawaslu Medan/Freepik.com
BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana maupun digugat perdata dan penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu. Putusan tersebut merujuk uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah tengah menjalankan fungsi jurnalistiknya dinilai berpotensi terjadinya kriminalisasi pers.
Yakni kondisi yang mana proses hukum dipakai bukan untuk menegakkan keadilan hukum semata, tetapi berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi. Pada konteks tersebut, MK menilai wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) lantaran aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengucap pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…