

Ilustrasi OTT Bawaslu Medan/Freepik.com
BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana maupun digugat perdata dan penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu. Putusan tersebut merujuk uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah tengah menjalankan fungsi jurnalistiknya dinilai berpotensi terjadinya kriminalisasi pers.
Yakni kondisi yang mana proses hukum dipakai bukan untuk menegakkan keadilan hukum semata, tetapi berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi. Pada konteks tersebut, MK menilai wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) lantaran aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengucap pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…
Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…
"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…
Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…