Categories: NASIONAL

MK: Harus Melalui Dewan Pers, Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana

BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana maupun digugat perdata dan penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu. Putusan tersebut merujuk uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah tengah menjalankan fungsi jurnalistiknya dinilai berpotensi terjadinya kriminalisasi pers.

Yakni kondisi yang mana proses hukum dipakai bukan untuk menegakkan keadilan hukum semata, tetapi berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi. Pada konteks tersebut, MK menilai wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) lantaran aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengucap pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Diduga Alami Stall, Pesawat Samrt Air Jatuh di Laut Nabire

Kepala Bandara Nabire, Benyamin Noach Apituley, membenarkan insiden ini melalui sambungan telepon. Ia menyatakan, “Pesawat…

5 hours ago

Pemprov Papua Tengah Sabet UHC Award 2026 Kategori Utama

Sejak resmi berdiri pada tahun 2023, Papua Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Meki Nawipa, S.H.,…

6 hours ago

Sang Legend Persipura, Metu Dwaramuri Tutup Usia

Edu menyampaikan, jika dirinya mendapatkan telpon dari anak almarhum. Dia menyampaikan kalau bapanya tiba-tiba tidak…

7 hours ago

Terlibat Perkelahian, Seorang Penumpang Kapal Tewas

Tak berhenti di atas kapal, informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos aksi bentrok juga berlanjut di…

8 hours ago

MRP Dinilai Belum Memaksimalkan Peran

Dalil kurangnya informasi masuk ke lembaga representasi masyarakat adat Papua itu, yang mengakibatkan para investor…

9 hours ago

Paripurna DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan terdapat delapan poin kesimpulan…

10 hours ago