Ketiga, pemberhentian sementara apabila ASN tersebut diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau lembaga non structural, dan cuti di luar tanggungan negara.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Averrouce menambahkan, pemberhentian ASN ini tentunya diterapkan sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Artinya, pemecatan tidak serta merta dilakukan. Tapi, melalui teguran untuk perbaikan terlebih dahulu. (syn/tyo/mia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan Elay Giban, SE, MM mengaku tingginya harga di wilayah…
Menurut Latif, hingga saat ini terdapat 179 titik lokasi yang telah terdata dari Provinsi Papua…
Rapat koordinasi ini diisi dengan berbagai materi, diantaranya pemaparan alokasi anggaran BPP tahun 2026, pemaparan…
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR tahun 2026 mengacu…
Ia menjelaskan, pendidikan di SMK tidak hanya berfokus pada teori, tetapi lebih menekankan pada pengasahan…
Ia merasa dirugikan atas pemutusan hubungan kontrak kerja tersebut. Apalagi pekerjaan ini sudah ditangani selama…