Categories: NASIONAL

Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Ketiga, pemberhentian sementara apabila ASN tersebut diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau lembaga non structural, dan cuti di luar tanggungan negara.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Averrouce menambahkan, pemberhentian ASN ini tentunya diterapkan sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Artinya, pemecatan tidak serta merta dilakukan. Tapi, melalui teguran untuk perbaikan terlebih dahulu. (syn/tyo/mia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3 4 5

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: ASNTNI

Recent Posts

Bupati Keerom Minta Euforia Piala Dunia Tidak Ganggu Pelayanan PublikBupati Keerom Minta Euforia Piala Dunia Tidak Ganggu Pelayanan Publik

Bupati Keerom Minta Euforia Piala Dunia Tidak Ganggu Pelayanan Publik

Bupati Keerom, Piter Gusbager, mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar euforia perhelatan Piala Dunia 2026 tidak…

5 days ago

Keterbatasan Ruang Kelas, SMA YPPK Asisi Terima 216 Siswa Baru

SMA YPPK Asisi Sentani masih membuka pendaftaran peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 karena kuota…

5 days ago

Pemkab Jayapura Tunggu Kesediaan Developer Siapkan TPS di Area Perumahan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Jayapura, Samuel Telenggen, menilai…

5 days ago

Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog di Wamena Ditahan

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan penyidikan perkara ini telah…

5 days ago

Hari Pertama SPMB, SMPN 2 Merauke Terima 361 Pendaftar

Ketua Panitia Penerimaan SMP Negeri 2 Merauke, Evie S. Tethool mengatakan pendaftaran dibuka selama tiga…

5 days ago

Catat Sejarah Baru, Papua Selatan Jadi DOB Pertama Raih Opini WTP

Dokumen LHP BPK RI tersebut diserahkan Staf ahli BPK Bidang Manajemen Resiko, Dr. Heri Subowo…

5 days ago