Ketiga, pemberhentian sementara apabila ASN tersebut diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau lembaga non structural, dan cuti di luar tanggungan negara.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Averrouce menambahkan, pemberhentian ASN ini tentunya diterapkan sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Artinya, pemecatan tidak serta merta dilakukan. Tapi, melalui teguran untuk perbaikan terlebih dahulu. (syn/tyo/mia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Bupati Keerom, Piter Gusbager, mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar euforia perhelatan Piala Dunia 2026 tidak…
SMA YPPK Asisi Sentani masih membuka pendaftaran peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 karena kuota…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Jayapura, Samuel Telenggen, menilai…
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan penyidikan perkara ini telah…
Ketua Panitia Penerimaan SMP Negeri 2 Merauke, Evie S. Tethool mengatakan pendaftaran dibuka selama tiga…
Dokumen LHP BPK RI tersebut diserahkan Staf ahli BPK Bidang Manajemen Resiko, Dr. Heri Subowo…