Categories: NASIONAL

Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Ketiga, pemberhentian sementara apabila ASN tersebut diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau lembaga non structural, dan cuti di luar tanggungan negara.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Averrouce menambahkan, pemberhentian ASN ini tentunya diterapkan sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Artinya, pemecatan tidak serta merta dilakukan. Tapi, melalui teguran untuk perbaikan terlebih dahulu. (syn/tyo/mia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3 4 5

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: ASNTNI

Recent Posts

Pemprov Bentuk Koperasi Papua PegununganPemprov Bentuk Koperasi Papua Pegunungan

Pemprov Bentuk Koperasi Papua Pegunungan

Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan Elay Giban, SE, MM mengaku tingginya harga di wilayah…

2 days ago

Papua Disiapkan Jadi Sentra Kampung Nelayan Merah Putih

Menurut Latif, hingga saat ini terdapat 179 titik lokasi yang telah terdata dari Provinsi Papua…

2 days ago

Pemkab Biak Minta Hub Logistik dan Kemudahan Izin Investasi

Rapat koordinasi ini diisi dengan berbagai materi, diantaranya pemaparan alokasi anggaran BPP tahun 2026, pemaparan…

2 days ago

BPKAD Kota Targetkan Pembayaran THR ASN Cair Pekan Depan

Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR tahun 2026 mengacu…

2 days ago

SMK Negeri 5 Penerbangan Resmikan Ruang Praktik Siswa Senilai Rp 4,9 Miliar

Ia menjelaskan, pendidikan di SMK tidak hanya berfokus pada teori, tetapi lebih menekankan pada pengasahan…

2 days ago

Pejabat Sekretariat Dewan DPR Papua Dilaporkan ke Polda Papua

Ia merasa dirugikan atas pemutusan hubungan kontrak kerja tersebut. Apalagi pekerjaan ini sudah ditangani selama…

2 days ago