Ketiga, pemberhentian sementara apabila ASN tersebut diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau lembaga non structural, dan cuti di luar tanggungan negara.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Averrouce menambahkan, pemberhentian ASN ini tentunya diterapkan sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Artinya, pemecatan tidak serta merta dilakukan. Tapi, melalui teguran untuk perbaikan terlebih dahulu. (syn/tyo/mia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…
Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…
Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…
Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…
Insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di tengah guyuran hujan deras.…