Categories: NASIONAL

Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Jika merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, pada pasal 47 disebutkan bahwa Prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi. Yakni, di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Lebih detail, ada sejumlah poin penting dalam pengisian jabatan lintas instansi ini. Untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang akan menduduki jabatan ASN pada instansi pusat ini, ditegaskan bahwa prajurit TNI dan anggota POlri tidak dapat beralih status menjadi ASN.

Kemudian, yang bersangkutan harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Terkait pangkat, disyaratkan paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri. Serta, berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI Polri.  ”Pengisian ini harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI dan Polri,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk ASN yang akan mengisi jabatan di lingkungan TNI-Polri diperkenankan untuk diangkat dalam jabatan tertentu yang bukan jabatan ASN pada organisasi TNI dan Polri. Lalu, penempatan PNS di kedua instansi ini akan diperhitungkan sebagai pengembangan karir dalam mekanisme penugasan.

Sama seperti syarat prajurit TNI dan anggota Polri yang mengisi jabatan ASN, para PNS yang akan masuk di tubuh kedua instansi ini harus memiliki memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Kemudian, jabatan tertentu yang dapat diisi oleh PNS paling kurang setara dengan jabatan ASN sebelumnya

”Kesetaraan jabatan yang dapat diisi oleh PNS ditetapkan dengan keputusan panglima TNI atau Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri,” jelasnya.

Page: 1 2 3 4 5

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: ASNTNI

Recent Posts

Pemkab Keerom Lakukan Pembayaran Tahap Kedua Lahan Laboratorium JagungPemkab Keerom Lakukan Pembayaran Tahap Kedua Lahan Laboratorium Jagung

Pemkab Keerom Lakukan Pembayaran Tahap Kedua Lahan Laboratorium Jagung

Bupati Gusbager menyatakan bahwa penyelesaian administrasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengamankan aset daerah…

23 hours ago

Di Boven Digoel 29 Anak Jadi Korban Rudapaksa

Kasat Reskrim Ishak O. Runtulalo mengungkapkan, dari laporan resmi yang diterima dari 5 korban rudakpaksa…

23 hours ago

Psikologi dan Mental Personel ODC Harus Dipastikan Prima

Kegiatan yang dipusatkan di Polres Yahukimo ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesiapan personel, khususnya…

1 day ago

PLN dan Pemkot Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Bencana

Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk Desa Siaga Bencana yang digagas PT PLN…

1 day ago

Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Sagu kata Ayorbaba tidak hanya sebagai sumber pangan, tetapi juga memiliki nilai budaya, sosial, dan…

1 day ago

Tingkat Kelulusan SMA/SMK di Kota Jayapura Capai 98 Persen

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Jayapura mencatat tingkat kelulusan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)…

1 day ago