Categories: NASIONAL

Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Jika merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, pada pasal 47 disebutkan bahwa Prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi. Yakni, di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Lebih detail, ada sejumlah poin penting dalam pengisian jabatan lintas instansi ini. Untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang akan menduduki jabatan ASN pada instansi pusat ini, ditegaskan bahwa prajurit TNI dan anggota POlri tidak dapat beralih status menjadi ASN.

Kemudian, yang bersangkutan harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Terkait pangkat, disyaratkan paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri. Serta, berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI Polri.  ”Pengisian ini harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI dan Polri,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk ASN yang akan mengisi jabatan di lingkungan TNI-Polri diperkenankan untuk diangkat dalam jabatan tertentu yang bukan jabatan ASN pada organisasi TNI dan Polri. Lalu, penempatan PNS di kedua instansi ini akan diperhitungkan sebagai pengembangan karir dalam mekanisme penugasan.

Sama seperti syarat prajurit TNI dan anggota Polri yang mengisi jabatan ASN, para PNS yang akan masuk di tubuh kedua instansi ini harus memiliki memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Kemudian, jabatan tertentu yang dapat diisi oleh PNS paling kurang setara dengan jabatan ASN sebelumnya

”Kesetaraan jabatan yang dapat diisi oleh PNS ditetapkan dengan keputusan panglima TNI atau Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri,” jelasnya.

Page: 1 2 3 4 5

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: ASNTNI

Recent Posts

Geledah Kantor BUMD Boven Digoel, Kejaksaan Amankan Sejumlah Dokumen PentingGeledah Kantor BUMD Boven Digoel, Kejaksaan Amankan Sejumlah Dokumen Penting

Geledah Kantor BUMD Boven Digoel, Kejaksaan Amankan Sejumlah Dokumen Penting

Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir, penyidik melaksanakan tindakan…

2 days ago

Pengamanan di RSUD Yowari Dipertebal

Pasca kasus pemukulan yang terjadi di RSUD Yowari Kabupaten Jayapura, menimpa seorang dokterdan satu tenaga…

2 days ago

Pembangunan Puskesmas Perintis di Mimika Segera Dilaksanakan

Proyek strategis yang sempat tertunda, yakni Puskesmas Perintis, dipastikan segera memasuki tahap konstruksi fisik. Kepala…

2 days ago

Polres Keerom Amankan Pemilik Kebun Ganja di Arso

Personel Polres Keerom mengamankan ASS alias L, warga Arso diduga pemilik tanaman ganja yang ditanam…

2 days ago

Tim Pusat Turun Cek Lahan 100 Hektar Padi Terserang Hama

Paino belum bisa memastikan penyakit atau jenis hama apa yang sedang menyerang padi tersebut. Namun…

2 days ago

Ada Dua Agen Travel Resmi, Belum Ada Laporan Jamaah Umrah Papua yang Tertahan

Agen travel haji dan umrah tidak hanya sekadar menjual paket perjalanan, namun juga memberikan berbagai…

2 days ago