Categories: NASIONAL

Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Jika merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, pada pasal 47 disebutkan bahwa Prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi. Yakni, di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Lebih detail, ada sejumlah poin penting dalam pengisian jabatan lintas instansi ini. Untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang akan menduduki jabatan ASN pada instansi pusat ini, ditegaskan bahwa prajurit TNI dan anggota POlri tidak dapat beralih status menjadi ASN.

Kemudian, yang bersangkutan harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Terkait pangkat, disyaratkan paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri. Serta, berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI Polri.  ”Pengisian ini harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI dan Polri,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk ASN yang akan mengisi jabatan di lingkungan TNI-Polri diperkenankan untuk diangkat dalam jabatan tertentu yang bukan jabatan ASN pada organisasi TNI dan Polri. Lalu, penempatan PNS di kedua instansi ini akan diperhitungkan sebagai pengembangan karir dalam mekanisme penugasan.

Sama seperti syarat prajurit TNI dan anggota Polri yang mengisi jabatan ASN, para PNS yang akan masuk di tubuh kedua instansi ini harus memiliki memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Kemudian, jabatan tertentu yang dapat diisi oleh PNS paling kurang setara dengan jabatan ASN sebelumnya

”Kesetaraan jabatan yang dapat diisi oleh PNS ditetapkan dengan keputusan panglima TNI atau Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri,” jelasnya.

Page: 1 2 3 4 5

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: ASNTNI

Recent Posts

Ratusan Siswa Smansa Ikut Seleksi SNBP-PTNRatusan Siswa Smansa Ikut Seleksi SNBP-PTN

Ratusan Siswa Smansa Ikut Seleksi SNBP-PTN

Ia mengungkapkan kurang lebih 100 siswa dari SMA Negeri 1 Jayapura yang mengikuti seleksi itu.…

10 hours ago

Pemkot Diminta Update Kasus Dugaan Penimbunan BBM

Menurut Barend, kehadiran Tim Terpadu ini menjadi salah satu program unggulan Pemkot Jayapura dalam memperkuat…

11 hours ago

Meski Terbatas, Masyarakat Antusias Ikuti Pelayanan SIM Gratis

Pelayanan perpanjangan SIM gratis ini dilaksanakan serentak di tiga lokasi, yakni halaman Mapolda Papua, Polresta…

12 hours ago

OPD Dituntut Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Rustan Saru menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 merupakan masa penyesuaian kebijakan sejak dirinya bersama Wali…

13 hours ago

Rampung Akhir Januari, GOR Waringin Bisa Segera Digunakan

Ia menjelaskan, sejumlah pekerjaan yang saat ini masih berlangsung meliputi pengecatan, pemasangan pagar depan tribun,…

14 hours ago

Tiba di Wamena, Gibran Langsung Main Bola dan Ngopi 

   Gibran juga meminta kepada pemerintah daerah untuk terus mengembangkan kopi yang selama ini sudah…

15 hours ago