Categories: NASIONAL

Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Jika merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, pada pasal 47 disebutkan bahwa Prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi. Yakni, di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Lebih detail, ada sejumlah poin penting dalam pengisian jabatan lintas instansi ini. Untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang akan menduduki jabatan ASN pada instansi pusat ini, ditegaskan bahwa prajurit TNI dan anggota POlri tidak dapat beralih status menjadi ASN.

Kemudian, yang bersangkutan harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Terkait pangkat, disyaratkan paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri. Serta, berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI Polri.  ”Pengisian ini harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI dan Polri,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk ASN yang akan mengisi jabatan di lingkungan TNI-Polri diperkenankan untuk diangkat dalam jabatan tertentu yang bukan jabatan ASN pada organisasi TNI dan Polri. Lalu, penempatan PNS di kedua instansi ini akan diperhitungkan sebagai pengembangan karir dalam mekanisme penugasan.

Sama seperti syarat prajurit TNI dan anggota Polri yang mengisi jabatan ASN, para PNS yang akan masuk di tubuh kedua instansi ini harus memiliki memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Kemudian, jabatan tertentu yang dapat diisi oleh PNS paling kurang setara dengan jabatan ASN sebelumnya

”Kesetaraan jabatan yang dapat diisi oleh PNS ditetapkan dengan keputusan panglima TNI atau Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri,” jelasnya.

Page: 1 2 3 4 5

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: ASNTNI

Recent Posts

Bupati Merauke Ingatkan Kepala Distrik Bekerja Lebih Optimal dan EfektifBupati Merauke Ingatkan Kepala Distrik Bekerja Lebih Optimal dan Efektif

Bupati Merauke Ingatkan Kepala Distrik Bekerja Lebih Optimal dan Efektif

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…

8 hours ago

Pria 40 Tahun di Boven Digoel Ditemukan Tewas di Kos-kosan

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…

9 hours ago

Korban Curas di Libarek Berhasil Selamat

Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…

10 hours ago

Konflik Hanya Timbulkan Kerugian Besar

Pemkab Jayawijaya meminta konflik yang melibatkan dua kelompok masyarakat harus dihentikan.  Wakil Bupati Jayawijaya Ronny…

11 hours ago

Pelajar SD dan SMP di Merauke Antusias Ikuti FLS3N

elajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Merauke antusias…

12 hours ago

Gubernur Apolo Apresiasi Peran PMI Bantu Pemerintah dan Masyarakat

MI juga berperan dalam membantu pemerintah dan masyarakat, menanggulangi bencana alam maupun pelayanan-pelayanan sosial lainnya.…

13 hours ago