Categories: NASIONAL

Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Selain resiprokal pengisian jabatan ASN, TNI, dan POlri ini, Anas turut menjelaskan mengenai penguatan budaya kerja dan citra institusi yang masuk dalam pokok-pokok substansi manajemen ASN. Dia menegaskan, nilai dasar berakhlak, kode etik, dan kode perilaku menjadi panduan pegawai ASN dalam berperilaku. Setiap instansi wajib menginternalisasi nilai-nilai tersebut pada pegawai ASN dan mendorong kinerja ASN.

”Hasil evaluasi kinerja pegawai akan menjadi basis penentuan dalam 3 hal. Pertama, pemberian insentif atau bonus. Kedua, penyesuaian gaji pegawai, dan yang ketiga adalah pengembangan karir dan pemberhentian,” papar Anas.

Ya, Manajemen ASN ini nantinya juga mengatur sampai persoalan pemberhentian ASN. Jika sebelumnya ASN seolah jadi pekerjaan yang tak tersentuh kata pemecatan atau pemberhentian, maka PP ini nantinya bakal tegas soal aturan tersebut.

Anas menjelaskan, pemberhentian ASN ini akan meliputi tiga hal. Pertama, pemberhentian atas permintaan sendiri yakni pengunduran diri. Kedua, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri yang diberikan apabila ASN  melakukan penyelewengan sesuai dengan undang-undang dasar, meninggal dunia, mencapai batas pensiun, perampingan organisasi, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin berat, melakukan tindak pidana, hingga menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Terkait poin tindak pidana ini, Anas dalam kesempatan sebelumnya sempat menyebut bahwa ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun bisa diberhentikan dari status abdi negara. Kemudian, kehadiran PP Manajemen ASN ini juga akan mempermudah pemecatan bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja. ”Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan. Dengan dengan adanya aturan ini tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang kinerjanya buruk,” tegasnya.

Page: 1 2 3 4 5

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: ASNTNI

Recent Posts

Gaji P3K Daerah Akan Dibayarkan Pemerintah PusatGaji P3K Daerah Akan Dibayarkan Pemerintah Pusat

Gaji P3K Daerah Akan Dibayarkan Pemerintah Pusat

- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…

1 day ago

Banyak yang Terkesima Lihat Sepeda Tua, Ada yang Harganya Mencapai Rp250 Juta

Mereka tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Papua Tengah.  Di setang sepeda, bendera Merah…

1 day ago

​Selama PKKMB, Uncen Pastikan Tidak Ada Ideologi Lain

  Manajemen kampus menjamin tidak ada toleransi bagi penyusupan paham maupun ideologi yang bertentangan dengan…

1 day ago

Pemprov Papua Dorong ASN Jadi Penggerak Perubahan

   Pesan tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua, Suzana Wanggai, saat membacakan…

1 day ago

Merajut Kerukunan di Tanah Injil, Tokoh Agama Tolikara Bersatu Menjaga Perdamaian

Kerukunan antarumat beragama bukan sekadar slogan, tetapi sebuah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui…

1 day ago

Lapas Narkotika Usulkan 450 WBP  Terima Remisi HUT ke-81 RI

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura di Doyo Baru, Kabupaten Jayura telah mengusulkan sebanyak…

2 days ago