Categories: NASIONAL

Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Selain resiprokal pengisian jabatan ASN, TNI, dan POlri ini, Anas turut menjelaskan mengenai penguatan budaya kerja dan citra institusi yang masuk dalam pokok-pokok substansi manajemen ASN. Dia menegaskan, nilai dasar berakhlak, kode etik, dan kode perilaku menjadi panduan pegawai ASN dalam berperilaku. Setiap instansi wajib menginternalisasi nilai-nilai tersebut pada pegawai ASN dan mendorong kinerja ASN.

”Hasil evaluasi kinerja pegawai akan menjadi basis penentuan dalam 3 hal. Pertama, pemberian insentif atau bonus. Kedua, penyesuaian gaji pegawai, dan yang ketiga adalah pengembangan karir dan pemberhentian,” papar Anas.

Ya, Manajemen ASN ini nantinya juga mengatur sampai persoalan pemberhentian ASN. Jika sebelumnya ASN seolah jadi pekerjaan yang tak tersentuh kata pemecatan atau pemberhentian, maka PP ini nantinya bakal tegas soal aturan tersebut.

Anas menjelaskan, pemberhentian ASN ini akan meliputi tiga hal. Pertama, pemberhentian atas permintaan sendiri yakni pengunduran diri. Kedua, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri yang diberikan apabila ASN  melakukan penyelewengan sesuai dengan undang-undang dasar, meninggal dunia, mencapai batas pensiun, perampingan organisasi, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin berat, melakukan tindak pidana, hingga menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Terkait poin tindak pidana ini, Anas dalam kesempatan sebelumnya sempat menyebut bahwa ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun bisa diberhentikan dari status abdi negara. Kemudian, kehadiran PP Manajemen ASN ini juga akan mempermudah pemecatan bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja. ”Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan. Dengan dengan adanya aturan ini tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang kinerjanya buruk,” tegasnya.

Page: 1 2 3 4 5

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: ASNTNI

Recent Posts

Tak Hanya Pembebasan Denda, Samsat Juga Beri Diskon Pembayaran Pokok Pajak KendaraanTak Hanya Pembebasan Denda, Samsat Juga Beri Diskon Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan

Tak Hanya Pembebasan Denda, Samsat Juga Beri Diskon Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan

Samsat Wamena memastikan tidak hanya melakukan penghapusan denda pajak kendaraan namun juga memberikan diskon untuk…

22 hours ago

Pengangguran Papua Naik 7,02 Persen, Partisipasi Kerja Menurun

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2026 sebesar…

1 day ago

Makan Pakai Tangan Nyata Bermanfaat bagi Tubuh

Mulai dari pencernaan yang lebih lancar, kontrol porsi makan, hingga membantu meningkatkan kesadaran penuh (mindfulness)…

1 day ago

Banyak Pasien Datang Stadium Lanjut, Pendamping Pasien Kanker Paru Diperkuat

Data GLOBOCAN 2022 menunjukkan kanker paru menjadi penyumbang kasus dan kematian kanker tertinggi di dunia.…

1 day ago

Isu Penghentian Rekrutmen CPNS Diklarifikasi

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…

1 day ago

Ikan Sapu-sapu “Serang” Danau Sentani?

Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…

1 day ago