

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK
Tok! MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1). MK menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK juga menyatakan bahwa Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
Sementara Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen, sebagai babak baru bagi perjalanan demokrasi bangsa. Ia memastikan, DPR RI menyambut baik putusan tersebut.
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1).
Politikus Partai Nasdem itu memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu. “Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” ucap Rifqi.
Page: 1 2
Berdasarkan catatan Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, jenis kanker yang paling banyak ditemukan adalah kanker payudara…
"Kemendikbud telah melakukan visitasi bersama FK Uncen dan beberapa rumah sakit pengampu di Provinsi Papua…
Gubernur Fakhiri mengungkapkan, Provinsi Papua memiliki 999 kampung yang seluruhnya telah diupayakan memiliki koperasi. Namun,…
Khusus Bansos yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Jayapura bertugas memastikan bantuan tersebut tersalurkan…
Sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pasar liar di antaranya kawasan Expo Waena, Perumnas III…
Ketua Panitia Pembangunan, Benhur Tomi Mano, mengungkapkan bahwa pembangunan ini merupakan kerinduan jemaat yang telah…