Categories: NASIONAL

Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Tok! MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1). MK menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Sementara  Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen, sebagai babak baru bagi perjalanan demokrasi bangsa. Ia memastikan, DPR RI menyambut baik putusan tersebut.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1).

Politikus Partai Nasdem itu memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu. “Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” ucap Rifqi.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

277 Kasus Baru Kanker Ditemukan di RSUD Jayapura

Berdasarkan catatan Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, jenis kanker yang paling banyak ditemukan adalah kanker payudara…

12 hours ago

Prodi Spesialis Anestesi Uncen Diharap Prioritaskan OAP

"Kemendikbud telah melakukan visitasi bersama FK Uncen dan beberapa rumah sakit pengampu di Provinsi Papua…

13 hours ago

Papua Miliki 999 Kampung, Baru Ada 10 Gerai KMP di 3 Kabupaten/Kota

Gubernur Fakhiri mengungkapkan, Provinsi Papua memiliki 999 kampung yang seluruhnya telah diupayakan memiliki koperasi. Namun,…

15 hours ago

Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Dinsos Dukung Penyaluran Berbasis Digital

Khusus Bansos yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Jayapura bertugas memastikan bantuan tersebut tersalurkan…

16 hours ago

Aktifitas Pasar Liar di Luar Pasar Resmi Segera Ditertibkan

Sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pasar liar di antaranya kawasan Expo Waena, Perumnas III…

17 hours ago

Momentum HUT PI ke-171, GKI Pniel Kotaraja Bangun Gedung TK

Ketua Panitia Pembangunan, Benhur Tomi Mano, mengungkapkan bahwa pembangunan ini merupakan kerinduan jemaat yang telah…

18 hours ago