

Makzi Lazarus Atanay. (foto: Takim/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) melaksanakan sosialisasi Peningkatan Kapasitas lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan bersama kelembagaan adat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang peradilan adat Port Numbay pada masyarakat adat Kota Jayapura, Jumat (27/6).
Kepala Dinas DPMK Kota Jayapura, Makzi Lazarus Atanay menjelaskan bahwa maksud daripada kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para tokoh adat mengenai keberadaan dan fungsi peradilan adat dalam sistem hukum di Kota Jayapura.
Kata Makzi Lazarus Atanay, kegiatan ini juga diharapkan masyarakat adat dapat mengenal, memahami, menghayati dan mengaplikasikan Perda tersebut sebagai dasar dan pandangan hidup dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
“Ada 6 tujuan utama daripada kegiatan ini, salah satunya adalah untuk memberikan pemahaman luas kepada masyarakat tentang keberadaan dan fungsi peradilan adat sebagai bagian dari sistem hukum di Kota Jayapura ini,” ujar Makzi Lazarus Atanay saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Kota Jayapura, Jumat (27/6).
Menurut Makzi, kegiatan ini untuk memastikan lembaga adat, khususnya peradilan adat dapat berfungsi secara optimal dalam menyelesaikan sengketa dan menjaga ketertiban sosial di masyarakat.
Page: 1 2
Wakil Ketua Fraksi NasDem, Albert Meraudje, menegaskan bahwa semangat Otonomi Khusus (Otsus) harus mendarah daging…
Dari pantauan media ini, jumlah gazebo yang rusak bertambah. Jika gazebo yang rusak tersebut baru…
Meski begitu, IDI Papua terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam kondisi serba kekurangan.…
Dijelaskan, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara teman korban diduga berinisial RBAY dengan saksi 1 berinisial…
Pertama ada yang menyebut enam pemuda ini sedang mencari kayu bakar di Jl Gunung, Dekai…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya, S.T.K, MH membenarkan penangkapan terhadap salah satu…