Ditambahkan, selain itu juga bisa menjamin penyelesaian perkara melalui peradilan adat tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum adat yang berlaku. “Kita punya tujuan adalah, lewat sosialisasi ini bisa mempererat hubungan antara warga dengan mendorong penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan nilai-nilai adat,” tuturnya.
“Serta meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat,” lanjutnya.
Namun pada prinsipnya, pemerintah punya tujuan untuk membantu masyarakat memahami bagaimana peradilan adat dapat berjalan selaras dengan sistem hukum formal yang berlaku. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Partisipasi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Festival Sagu yang diselenggarakan oleh Kementerian…
Cuaca ekstrem di dataran Kabupaten Mimika, Papua Tengah memicu tanah longsor yang memutus akses vital…
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…
Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…
Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…
Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…