Categories: METROPOLIS

Peradilan Adat Harus Selaras dengan Hukum Formal

Ditambahkan, selain itu juga bisa menjamin penyelesaian perkara melalui peradilan adat tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum adat yang berlaku. “Kita punya tujuan adalah, lewat sosialisasi ini bisa mempererat hubungan antara warga dengan mendorong penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan nilai-nilai adat,” tuturnya.

“Serta meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat,” lanjutnya.

Namun pada prinsipnya, pemerintah punya tujuan untuk membantu masyarakat memahami bagaimana peradilan adat dapat berjalan selaras dengan sistem hukum formal yang berlaku. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Partisipasi Meningkat, Jadi Sarana Promosi dan Penguatan Kapasitas Pelaku UMKM Sagu

Partisipasi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Festival Sagu yang diselenggarakan oleh Kementerian…

2 days ago

Akses Banti-Kimbeli Terputus Akibat Longsor

Cuaca ekstrem di dataran Kabupaten Mimika, Papua Tengah memicu tanah longsor yang memutus akses vital…

2 days ago

Aparat Antisipasi Aksi 1 Mei

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…

2 days ago

Ketua Komisi II DPRP Buka Suara Terkait Pengungkapan Kasus BBM Subsidi

Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…

2 days ago

Siapa Lebih Kuat, Garudayaksa Atau Adhyaksa?

Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…

2 days ago

SMKN 3 Merauke Larang Siswanya Bawa HP ke Sekolah

Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…

2 days ago