

Makzi Lazarus Atanay. (foto: Takim/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) melaksanakan sosialisasi Peningkatan Kapasitas lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan bersama kelembagaan adat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang peradilan adat Port Numbay pada masyarakat adat Kota Jayapura, Jumat (27/6).
Kepala Dinas DPMK Kota Jayapura, Makzi Lazarus Atanay menjelaskan bahwa maksud daripada kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para tokoh adat mengenai keberadaan dan fungsi peradilan adat dalam sistem hukum di Kota Jayapura.
Kata Makzi Lazarus Atanay, kegiatan ini juga diharapkan masyarakat adat dapat mengenal, memahami, menghayati dan mengaplikasikan Perda tersebut sebagai dasar dan pandangan hidup dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
“Ada 6 tujuan utama daripada kegiatan ini, salah satunya adalah untuk memberikan pemahaman luas kepada masyarakat tentang keberadaan dan fungsi peradilan adat sebagai bagian dari sistem hukum di Kota Jayapura ini,” ujar Makzi Lazarus Atanay saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Kota Jayapura, Jumat (27/6).
Menurut Makzi, kegiatan ini untuk memastikan lembaga adat, khususnya peradilan adat dapat berfungsi secara optimal dalam menyelesaikan sengketa dan menjaga ketertiban sosial di masyarakat.
Page: 1 2
Menurutnya, survei bertujuan untuk mengidentifikasi potensi cadangan migas di wilayah perairan Papua, khususnya di sepanjang…
Namun sekira pukul 11.00 WIT, pemilik lahan Simon Petrus Sabai Mahuze didampingi kuasa hukumnya Aloysius…
Berdasarkan data, total usulan terbagi menjadi dua kategori utama yakni; Remisi khusus (I) sebanyak 424…
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba, korban…
Menurut Maryen, saat kunjungan ke rumah sakit, Wamendagri meninjau langsung sejumlah fasilitas, termasuk ruang rawat…
Deklarasi calon daerah otonomi baru ini dihadiri masyarakat dari tiga suku besar di Distrik Benawa,…