

Makzi Lazarus Atanay. (foto: Takim/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) melaksanakan sosialisasi Peningkatan Kapasitas lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan bersama kelembagaan adat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang peradilan adat Port Numbay pada masyarakat adat Kota Jayapura, Jumat (27/6).
Kepala Dinas DPMK Kota Jayapura, Makzi Lazarus Atanay menjelaskan bahwa maksud daripada kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para tokoh adat mengenai keberadaan dan fungsi peradilan adat dalam sistem hukum di Kota Jayapura.
Kata Makzi Lazarus Atanay, kegiatan ini juga diharapkan masyarakat adat dapat mengenal, memahami, menghayati dan mengaplikasikan Perda tersebut sebagai dasar dan pandangan hidup dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
“Ada 6 tujuan utama daripada kegiatan ini, salah satunya adalah untuk memberikan pemahaman luas kepada masyarakat tentang keberadaan dan fungsi peradilan adat sebagai bagian dari sistem hukum di Kota Jayapura ini,” ujar Makzi Lazarus Atanay saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Kota Jayapura, Jumat (27/6).
Menurut Makzi, kegiatan ini untuk memastikan lembaga adat, khususnya peradilan adat dapat berfungsi secara optimal dalam menyelesaikan sengketa dan menjaga ketertiban sosial di masyarakat.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, melalui revisi besar kebijakan Presiden Republik Indonesia, program swasembada pangan kemudian diturunkan ke…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H.,…
Ia menjelaskan, dari total 42 hektare lahan yang direncanakan untuk penanaman jagung, hingga kini 17…
Kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang laki-laki berinisial VM (40) dalam kondisi meninggal dunia di…
Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan…
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir, terdiri dari…