Categories: METROPOLIS

KY RI Buka Seleksi Calon Hakim Agung

Putra-putri Papua Didorong Ambil Peran Aktif

JAYAPURA – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) secara resmi membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan pengisian jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Terlampir dalam Pengumuman Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 tertanggal 25 Maret 2026.

Menanggapi itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum, mengatakan, seleksi ini menjadi peluang besar bagi putra-putri terbaik Papua untuk ikut berkontribusi di tingkat nasional. Untuk itu, ia mendorong para hakim, akademisi, dan praktisi hukum asal Papua yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam seleksi tersebut.

“Kami ingin menegaskan bahwa Papua tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan hukum, tetapi harus menjadi subjek yang aktif. Putra-putri Papua yang memiliki kapasitas dan integritas harus berani tampil dalam seleksi ini,” kata Kossay kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/3).

Sebelumnya Kossay menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan momentum strategis dalam memperkuat kualitas dan integritas lembaga peradilan di Indonesia. Menurutnya, kebutuhan akan Hakim Agung yang profesional, berintegritas, dan memiliki perspektif keadilan yang luas menjadi sangat penting di tengah kompleksitas persoalan hukum nasional saat ini.

“Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2026 bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan proses menentukan arah masa depan peradilan Indonesia. Oleh karena itu, kualitas dan integritas calon menjadi prioritas utama,” tegas Dr. Kossay.

Dalam pengumuman tersebut, Komisi Yudisial membuka kesempatan bagi warga negara terbaik untuk mengikuti seleksi Calon Hakim Agung pada beberapa kamar, yakni: Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara (khusus Pajak)

Untuk jalur hakim karier, peserta harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu, calon harus berusia minimal 45 tahun dan memiliki gelar magister dibidang hukum.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Terminal Kontainer Pelabuhan Merauke Semakin Padat

Terminal kontainer Pelabuhan Merauke saat ini dinilai semakin padat. Ketua Komisi II DPR Provinsi Papua…

33 minutes ago

Komarudin: Otsus Papua Jangan Kehilangan Arah!

nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…

7 hours ago

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

16 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

17 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

18 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

19 hours ago