Categories: METROPOLIS

KY RI Buka Seleksi Calon Hakim Agung

Putra-putri Papua Didorong Ambil Peran Aktif

JAYAPURA – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) secara resmi membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan pengisian jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Terlampir dalam Pengumuman Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 tertanggal 25 Maret 2026.

Menanggapi itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum, mengatakan, seleksi ini menjadi peluang besar bagi putra-putri terbaik Papua untuk ikut berkontribusi di tingkat nasional. Untuk itu, ia mendorong para hakim, akademisi, dan praktisi hukum asal Papua yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam seleksi tersebut.

“Kami ingin menegaskan bahwa Papua tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan hukum, tetapi harus menjadi subjek yang aktif. Putra-putri Papua yang memiliki kapasitas dan integritas harus berani tampil dalam seleksi ini,” kata Kossay kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/3).

Sebelumnya Kossay menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan momentum strategis dalam memperkuat kualitas dan integritas lembaga peradilan di Indonesia. Menurutnya, kebutuhan akan Hakim Agung yang profesional, berintegritas, dan memiliki perspektif keadilan yang luas menjadi sangat penting di tengah kompleksitas persoalan hukum nasional saat ini.

“Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2026 bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan proses menentukan arah masa depan peradilan Indonesia. Oleh karena itu, kualitas dan integritas calon menjadi prioritas utama,” tegas Dr. Kossay.

Dalam pengumuman tersebut, Komisi Yudisial membuka kesempatan bagi warga negara terbaik untuk mengikuti seleksi Calon Hakim Agung pada beberapa kamar, yakni: Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara (khusus Pajak)

Untuk jalur hakim karier, peserta harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu, calon harus berusia minimal 45 tahun dan memiliki gelar magister dibidang hukum.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Alur Perjalanan Dinas DPR Papua Ditelusuri

Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…

4 hours ago

SD YPK Elim Wouma Ludes Terbakar

Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…

4 hours ago

Napi Tipikor di Lapas Abepura Diperlakukan Sama

  Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…

5 hours ago

Kemarau Panjang Pengaruhi Peningkatan Inflasi di Papua Pegunungan

Badan Pusat Statistik  (BPS) Kabupaten Jayawijaya memastikan musim kemarau panjang sangat mempengaruhi inflasi di daerah.…

5 hours ago

Giliran 330 Guru Non OAP Ditarik dari Distrik-distrik

Kepala Dinas Pendidikan Kaleb Asso S.PD, M.PD menyatakan menyikapi situasi keamanan saat ini di Kabupaten…

6 hours ago

Ratusan Karyawan PT MNM Protes Soal Ketenagakerjaan

Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.…

6 hours ago