Dia menjelaskan sesuai aturan yang bisa melakukan dum kendaraan hanya gubernur, wakil gubernur dan sekda, sementara DPR tidak bisa melakukan dum. pelaksanaan dum, juga harus dilihat tahun penggunaan kendaraan dan beberapa persyaratan lainnya.
Danny mengatakan penertiban aset tersebut merupakan implementasi satu dari delapan area intervensi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Delapan fokus area intervensi tersebut merupakan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi.
“Barang milik daerah (BMD) salah satunya aset perlu ditertibkan karena nilainya uang semua. Selain kendaraan dinas, juga akan menertibkan aset rumah dinas dalam waktu dekat ini,” ujarnya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…