Dia menjelaskan sesuai aturan yang bisa melakukan dum kendaraan hanya gubernur, wakil gubernur dan sekda, sementara DPR tidak bisa melakukan dum. pelaksanaan dum, juga harus dilihat tahun penggunaan kendaraan dan beberapa persyaratan lainnya.
Danny mengatakan penertiban aset tersebut merupakan implementasi satu dari delapan area intervensi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Delapan fokus area intervensi tersebut merupakan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi.
“Barang milik daerah (BMD) salah satunya aset perlu ditertibkan karena nilainya uang semua. Selain kendaraan dinas, juga akan menertibkan aset rumah dinas dalam waktu dekat ini,” ujarnya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di tengah guyuran hujan deras.…
Bupati menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 23 SMA dengan jumlah peserta ujian 2.988 orang dan…
‘’Kita sudah menyurat ke Kementrian PAN RB untuk adanya formasi khusus guru di Kabupaten Merauke,’’…
Sengketa lahan SD Negeri Dunlop Sentani kembali memanas. Pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura…
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, mengungkapkan bahwa persoalan…
Aksi kekerasan menimpa seorang pemilik kios berinisial YSE (35) di Jalan Poros SP 5, Distrik…