Categories: METROPOLIS

KPU: Penambahan Kursi, Tergantung Usulan Pemkot dan DPRD

JAYAPURA-Ketua KPU Kota Jayapura melalui Kordinator Penyelenggara Pemilu 2024, Semuel Repasi mengungkapkan bahwa terkait upaya untuk mengembalikan jumlah kursi DPRD pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang menjadi 40 kursi, bukan kewenangan KPU Kota. Menurut Semuel, hal ini merupakan kewenangan pemerintah Kota bersama Pansus DPRD.

  Diketahui pada PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum 2024 mendatang, alokasi kursi DPRD Kota Jayapura berkurang menjadi 35 kursi dari pemilu sebelumnya 40 kursi. Pengurangan jumlah kursi ini disebabkan karena jumlah jiwa sesuai yang tercantum pada PKPU No 6 tahun 2023 tidak mencapai 400 ribu jiwa di Kota Jayapura.

  Samuel menyatakan bahwa memang data jiwa pada PKPU No 6 tahun 2023 menggunakan data penduduk semeter 1 tahun , yakni di bawah 400 ribu jiwa. Hal itu sudah sesuai dengan tahapan pemilu tahun 2024 mendatang.

  “Memang data jiwa di Kota Jayapura pada semester 2 tahun 2022 sebanyak 403 ribu lebih jiwa, berarti jumlah kursi 40 kursi, tapi saat tahapan pengiriman data ke KPU pusat  tahun 2022 lalu, data yang kami peroleh dari Pemerintah Kota tidak sampai 400 ribu jiwa,” jelas Samuel, Sabtu (25/3)

  Iapun menegaskan bahwa sementara saat ini jumlah kursi masih tetap mengacu pada PKPU No 6 tahun 2023, yakni 35 kursi untuk DPRD Kota Jayapura . Apabila ada perubahan, kata dia, semuanya tergantung keputusan KPU pusat.

  “Tergantung dari pemkot saja, kalau mereka masih mau usulkan untuk penambahan jumlah kursi, dan KPU mengesahkan usulan itu, maka kami (KPU Kota) siap melaksanakan sesuai perintah KPU pusat,” kata Samuel.

  Dikatakan pengurangan kursi ini, akan berdampak pada kursi pengangkatan adat.  “Hitungannya itu jumlah kursi pengangkatan adat 1/4 dari jumlqh kursi secara keseluruhan, jadi kalau alokasi kursi sebanyak 40 kursi, maka kursi pengangkatan adat sebanyak 10 kursi, tapi karena tahun ini berkurang menjadi 35 maka kursi pengangkatan juga akan berkurang,” jelasnya.

  Iapun mengatakan sesuai dengan tahapan pemilu, saat ini KPU Kota sedang melakukan pemutakhiran data pemilih.  “Sementara proses pemutahiran data masih berjalan, nanti hasilnya akan kita umumkan kepada masyarakat,” ujarnya.

  “Kami harap proses pemutakhiran data ini dapat berjalan dengan baik, sehingga tahapan selanjutnya bisa kita kerjakan sesuai jadwal yang ada pada tahapan pemilu,” pungkasnya. (rel/tri)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

13 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

14 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

15 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

16 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

17 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

18 hours ago