Categories: METROPOLIS

KPU: Penambahan Kursi, Tergantung Usulan Pemkot dan DPRD

JAYAPURA-Ketua KPU Kota Jayapura melalui Kordinator Penyelenggara Pemilu 2024, Semuel Repasi mengungkapkan bahwa terkait upaya untuk mengembalikan jumlah kursi DPRD pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang menjadi 40 kursi, bukan kewenangan KPU Kota. Menurut Semuel, hal ini merupakan kewenangan pemerintah Kota bersama Pansus DPRD.

  Diketahui pada PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum 2024 mendatang, alokasi kursi DPRD Kota Jayapura berkurang menjadi 35 kursi dari pemilu sebelumnya 40 kursi. Pengurangan jumlah kursi ini disebabkan karena jumlah jiwa sesuai yang tercantum pada PKPU No 6 tahun 2023 tidak mencapai 400 ribu jiwa di Kota Jayapura.

  Samuel menyatakan bahwa memang data jiwa pada PKPU No 6 tahun 2023 menggunakan data penduduk semeter 1 tahun , yakni di bawah 400 ribu jiwa. Hal itu sudah sesuai dengan tahapan pemilu tahun 2024 mendatang.

  “Memang data jiwa di Kota Jayapura pada semester 2 tahun 2022 sebanyak 403 ribu lebih jiwa, berarti jumlah kursi 40 kursi, tapi saat tahapan pengiriman data ke KPU pusat  tahun 2022 lalu, data yang kami peroleh dari Pemerintah Kota tidak sampai 400 ribu jiwa,” jelas Samuel, Sabtu (25/3)

  Iapun menegaskan bahwa sementara saat ini jumlah kursi masih tetap mengacu pada PKPU No 6 tahun 2023, yakni 35 kursi untuk DPRD Kota Jayapura . Apabila ada perubahan, kata dia, semuanya tergantung keputusan KPU pusat.

  “Tergantung dari pemkot saja, kalau mereka masih mau usulkan untuk penambahan jumlah kursi, dan KPU mengesahkan usulan itu, maka kami (KPU Kota) siap melaksanakan sesuai perintah KPU pusat,” kata Samuel.

  Dikatakan pengurangan kursi ini, akan berdampak pada kursi pengangkatan adat.  “Hitungannya itu jumlah kursi pengangkatan adat 1/4 dari jumlqh kursi secara keseluruhan, jadi kalau alokasi kursi sebanyak 40 kursi, maka kursi pengangkatan adat sebanyak 10 kursi, tapi karena tahun ini berkurang menjadi 35 maka kursi pengangkatan juga akan berkurang,” jelasnya.

  Iapun mengatakan sesuai dengan tahapan pemilu, saat ini KPU Kota sedang melakukan pemutakhiran data pemilih.  “Sementara proses pemutahiran data masih berjalan, nanti hasilnya akan kita umumkan kepada masyarakat,” ujarnya.

  “Kami harap proses pemutakhiran data ini dapat berjalan dengan baik, sehingga tahapan selanjutnya bisa kita kerjakan sesuai jadwal yang ada pada tahapan pemilu,” pungkasnya. (rel/tri)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 day ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

1 day ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

1 day ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago